
Jembatan apung Haji Endang. (Foto BBWS Citarum)
JawaPos.com - Persoalan jembatan apung perahu Haji Endang Junaedi berlanjut. Haji Endang meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memberikan solusi atas pemasalahan jembatannya yang belum berizin.
Endang menuturkan, perlu dipahami bahwa jembatan ini sangat diperlukan masyarakat untuk menyambung akses jalan. Sehingga, masyarakat bisa memiliki akses memenuhi kebutuhannya. "Orang banyak yang butuh jembatan ini," paparnya dihubungi Jawa Pos, Selasa (6/5).
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut perlu ditemukan solusi bersama. Buka asal main bongkar jembatan. Kalau seperti itu masyarakat yang menjadi korban. "Win win solution yang dibutuhkan saat ini," terangnya.
Menurut dia, sebenarnya jembatan ini tidak sepenuhnya tanpa izin. Sebab, pembangunan jembatan ini juga sudah berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II. "Kalau diklaim tidak berizin ya sudahlah, tapi apa solusinya," paparnya.
Endang mengatakan kalau memang diharuskan mengurus izin ke BBWS Citarum tentu akan dilakukan. "Namun mohon jangan perizinan dipersulit dong," urainya.
Sebelumnya, terungkap fakta baru terkait Jembatan Apung Perahu Haji Endang Junaedi. Setahun sebelum jembatan itu menjadi kontroversi saat ini, pada 2023 lalu tim PPNS Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah menemui Haji Endang Junaedi. Dalam pertemuan yang terjadi Kamis 14 Desember 2023 terungkap Haji Endang Junaedi mengakui secara terang-terangan pembangunan dan operasional Jembatan Apung Perahu H Endang di Desa Parung Mulya serta Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tidak dilengkapi dengan izin resmi.
Berdasarkan Berita Acara No.02/PPNS/Bid.OP/XII/2023 yang diterbitkan oleh Tim PPNS BBWS Citarum, Haji Endang Junaedi selaku pemilik dan pengelola jembatan mengakui kegiatan yang dilakukan tanpa izin ini telah berlangsung sejak Februari hingga Desember 2017.
Sebagai tindak lanjut, Haji Endang menyatakan kesanggupan untuk membongkar sendiri Jembatan Apung tersebut. "Proses pembongkaran dijadwalkan paling lambat tanggal 19 Februari 2024. Kesepakatan ini juga didukung oleh surat pernyataan resmi yang dibuat oleh Haji Endang," tertulis dalam surat berita acara yang ditandatangani Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna.
Sesuai isi berita acara, apabila hingga tenggat waktu 19 Februari 2024 pembongkaran belum dilakukan, maka Tim PPNS BBWS Citarum akan memberikan surat teguran lanjutan dan dapat mengambil tindakan hukum dengan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dalam surat berita acara yang didapatkan Jawa Pos, terlihat bahwa surat itu ditandatangani empat orang, selain Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna, juga ditandatangani Haji Endang Junaedi, Tim PPNS BBWS Citarum Hanudin, dan Tim Lawyer BBWS Citarum Budi Gunawan. (idr)

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
