Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Mei 2025 | 16.28 WIB

Haji Endang Junaedi Minta Solusi untuk Jembatan Apung yang Belum Berizin

Jembatan apung Haji Endang. (Foto BBWS Citarum) - Image

Jembatan apung Haji Endang. (Foto BBWS Citarum)

JawaPos.com - Persoalan jembatan apung perahu Haji Endang Junaedi berlanjut. Haji Endang meminta agar Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum memberikan solusi atas pemasalahan jembatannya yang belum berizin. 

Endang menuturkan, perlu dipahami bahwa jembatan ini sangat diperlukan masyarakat untuk menyambung akses jalan. Sehingga, masyarakat bisa memiliki akses memenuhi kebutuhannya. "Orang banyak yang butuh jembatan ini," paparnya dihubungi Jawa Pos, Selasa (6/5). 

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut perlu ditemukan solusi bersama. Buka asal main bongkar jembatan. Kalau seperti itu masyarakat yang menjadi korban. "Win win solution yang dibutuhkan saat ini," terangnya. 

Menurut dia, sebenarnya jembatan ini tidak sepenuhnya tanpa izin. Sebab, pembangunan jembatan ini juga sudah berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II. "Kalau diklaim tidak berizin ya sudahlah, tapi apa solusinya," paparnya. 

Endang mengatakan kalau memang diharuskan mengurus izin ke BBWS Citarum tentu akan dilakukan. "Namun mohon jangan perizinan dipersulit dong," urainya. 

Sebelumnya, terungkap fakta baru terkait Jembatan Apung Perahu Haji Endang Junaedi. Setahun sebelum jembatan itu menjadi kontroversi saat ini, pada 2023 lalu tim PPNS Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum telah menemui Haji Endang Junaedi. Dalam pertemuan yang terjadi Kamis 14 Desember 2023 terungkap Haji Endang Junaedi mengakui secara terang-terangan pembangunan dan operasional Jembatan Apung Perahu H Endang di Desa Parung Mulya serta Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, tidak dilengkapi dengan izin resmi.

Berdasarkan Berita Acara No.02/PPNS/Bid.OP/XII/2023 yang diterbitkan oleh Tim PPNS BBWS Citarum, Haji Endang Junaedi selaku pemilik dan pengelola jembatan mengakui kegiatan yang dilakukan tanpa izin ini telah berlangsung sejak Februari hingga Desember 2017.

Sebagai tindak lanjut, Haji Endang menyatakan kesanggupan untuk membongkar sendiri Jembatan Apung tersebut. "Proses pembongkaran dijadwalkan paling lambat tanggal 19 Februari 2024. Kesepakatan ini juga didukung oleh surat pernyataan resmi yang dibuat oleh Haji Endang," tertulis dalam surat berita acara yang ditandatangani Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna.

Sesuai isi berita acara, apabila hingga tenggat waktu 19 Februari 2024 pembongkaran belum dilakukan, maka Tim PPNS BBWS Citarum akan memberikan surat teguran lanjutan dan dapat mengambil tindakan hukum dengan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Dalam surat berita acara yang didapatkan Jawa Pos, terlihat bahwa surat itu ditandatangani empat orang, selain Kepala Bidang Operasional dan Pemeliharaan Jaya Sampurna, juga ditandatangani Haji Endang Junaedi, Tim PPNS BBWS Citarum Hanudin, dan Tim Lawyer BBWS Citarum Budi Gunawan. (idr)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore