Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Juli 2025 | 05.23 WIB

Kasus Pengancaman Erika Carlina: DJ Panda Akan Diperiksa, Apa Selanjutnya?

DJ Panda memberikan klarifikasi atas kasusnya dengan Erika Carlina via akun medsosnya. (Instagram DJ Panda) - Image

DJ Panda memberikan klarifikasi atas kasusnya dengan Erika Carlina via akun medsosnya. (Instagram DJ Panda)

JawaPos.com - Erika Carlina sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pengancaman yang dialaminya pada Kamis (24/7) kemarin bersama beberapa saksi lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, penyidik menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap terlapor dalam hal ini DJ Panda terkait laporan Erika Carlina. 

Kemungkinan dalam waktu dekat, DJ Panda akan diminta keterangannya untuk pendalaman kasus pengancaman laporan Erika Carlina.

"Penyelidikan itu di mana untuk mencari apa namanya untuk mengungkap apakah ini suatu perbuatan pidana dan bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Jadi akan ada nanti undangan-undangan atau panggilan-panggilan kepada saksi-saksi yang sudah disebutkan oleh pelapor dalam hal pelaporan ini," kata Kombes Ade Ary Syam.

Sayangnya, dis tidak menjelaskan lebih lanjut tanggal berapa DJ Panda akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan Erika Carlina.

"Nanti untuk update selanjutnya kita akan sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," kata Kombes Ade Ary Syam.

Diketahui,  aktris Erika Carlina membuat laporan polisi terhadap DJ Panda ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, dan atau mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik hasutan kebencian, dan atau mengungkap data pribadi. 

Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. 

DJ Panda dilaporkan Erika Carlina dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Adapun barang bukti yang diberikan Erika Carlina untuk memperkuat laporannya berupa bukti digital berisi rekaman layar dari salah satu grup dan percakapan di grup yang menyudutkan dirinya.
 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore