Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 19.13 WIB

Yoo Ah In Dihukum Penjara dengan Masa Percobaan Sebagai Putusan Akhir dari Kasus Narkoba

Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won - Image

Yoo Ah In dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won

JawaPos.com - Aktor Yoo Ah In, yang diadili atas tuduhan penggunaan narkoba, telah menerima hukuman percobaan terakhir.

Pada pagi hari tanggal 3 Juli, Divisi Pertama Mahkamah Agung mengadakan sidang vonis untuk Yoo Ah In.

Yoo Ah In didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika (zat psikotropika), penggunaan ganja, dan penghasutan.

Pengadilan menyatakan, “Semua permohonan banding jaksa ditolak,” dan menetapkan hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan selama dua tahun.

Pada sidang pertama pada bulan September tahun lalu, Yoo Ah In dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won (sekitar Rp23,8 juta) dan ditahan di ruang sidang.

Dikutip dari Soompi, baik Yoo Ah In maupun jaksa mengajukan banding atas putusan sidang pertama.

Pada persidangan kedua pada bulan Februari tahun ini, putusan pengadilan tentang bersalah atau tidaknya terdakwa tetap sama dengan persidangan pertama.

Tetapi hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara, ditangguhkan selama dua tahun, dan denda sebesar 2 juta won.

Yoo Ah In akhirnya dibebaskan setelah menghabiskan lima bulan, di Pusat Penahanan Seoul.

Walaupun kasus terus bergulir, dua Yoo Ah In 'The Match' dan 'Hi Five' akhirnya memutuskan untuk merilis film tersebut dengan sukses.

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore