
Arya Saloka. (Abdul Rahman/JawaPos.com).
JawaPos.com - Rumah tangga Arya Saloka dengan Putri Anne yang sempat mengalami gonjang ganjing sejak beberapa tahun belakangan akhirnya resmi bubar. Pasangan yang telah dianugerahi satu orang anak itu dinyatakan resmi bercerai berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sidang putusan cerai berlangsung pada hari ini secara e-court atau tanpa perlu kehadiran secara langsung ke ruang persidangan. Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Arya Saloka terhadap Putri Anne.
"Yang pokok pada petitum dari putusan tersebut adalah, menyatakan termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tapi tidak hadir. Mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan vestek," kata Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, saat ditemui di kantornya, Rabu (28/5).
Majelis hakim dalam putusan cerai Arya Saloka dan Putri Anne memberikan izin kepada pihak pemohon untuk mengikrarkan talak satu raj'i kepada termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada pemohon atau Arya Saloka sebesar Rp 376 ribu.
Proses persidangan ini termasuk cepat hanya bergulir di pengadilan selama kurang lebih 44 hari. Permohonan cerai talak didaftarkan Arya Saloka pada 15 April 2025, hari ini Rabu 28 Mei 2025, sudah ada putusan cerai.
Putusan cerai Arya Saloka berlangsung cepat dengan ketidakhadiran Putri Anne. Proses pembuktian hanya dari pihak Arya Saloka. Sedangkan Putri Anne kehilangan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri di hadapan majelis hakim.
"Sudah dua kali berturut-turut termohon dipanggil tapi tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut dan resmi," ungkap Suryana.
Dalam kesempatan itu, Suryana juga menegaskan bahwa Arya Saloka tidak memasukkan masalah hak asuh anak dan juga harta gono-gini dalam permohonan cerainya. Dengan demikian, majelis hakim tidak menyinggung masalah itu ke dalam materi putusan.
"Tidak ada, khusus perceraian saja. Nafkah anak juga tidak ada, hanya perceraian saja," tuturnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
