Ilustrasi beberapa produk skincare. (Freepik.com)
JawaPos.com - Dokter Richard Lee dan Oky Pratama sempat menyinggung tentang bahaya produk skincare beretiket biru, apabila digunakan secara sembarangan. Saking bahayanya etiket biru, Richard Lee sempat menyebut bisa lebih berbahaya ketimbang dengan skincare abal-abal.
Setelah Richard Lee dan Oky Pratama menyinggung hal itu, rupanya berdampak pada pabrik milik apoteker Heni Purnamasari sampai didatangi BPOM. Pabriknya terletak di daerah Sumedang dan dilakukan pemeriksaan. Apalagi setelah racikan etiket biru itu ditemukan beredar secara langsung kepada pengguna.
"Yang menjadi keberatan kami adalah bahwa yang namanya pabrik, PT. Ratansha atau PT. Sagara ini tidak pernah mengeluarkan racikan. Tidak ada racikan dikeluarkan di pabrik. Karena ini adalah sifatnya kosmetik," kata Heni melalui kuasa hukumnya,Johannes Oberlin L. Tobing,di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPOM, pihak Heni mengakui adanya sejumlah kekurangan. Namun kekurangan itu diklaim hanya terletak pada bagian administrasi.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, dalam pemeriksaan itu tentu yang namanya pabrik, pasti ada mekanisme-mekanisme yang masih kurang secara administrasi," aku pengacara Heni.
Dia lebih lanjut mengatakan, BPOM menemukan adanya pelanggaran administrasi terkait beberapa prroduk kosmetik yang dibuat di pabrik milik Heni. Hal itu kemudian membuat BPOM mengeluarkan keputusan untuk mengamankan sementara produk atas item-item tersebut.
Tak lama setelah itu,pihak Heni berkoordinasi dengan BPOM dengan mengikuti seluruh tahapan administrasi. Dengan demikian, katanya, dalam status CAPA PT Sagara dan BT Ratansha saat ini sudah memenuhi semua syarat untuk beroperasi kembali.
"Artinya CAPA itu sudah selesai dilaksanakan. Nah, poin keberatan kami tentu yang menjadi persoalan muncul di dalam website resminya BPOM. Dalam release-nya disebutkan hasil pengawasan dan tindak lanjut BPOM terhadap pemberitaan mafia Skincare," tuturnya.
"Nah, ini kata-kata mafia skincare-nya, belum ada pemeriksaan, belum ada apa-apa, belum pemeriksaan yang kuat, belum ada hasil keputusan sampai hari ini ketika BPOM melakukan pemeriksaan di PT Sagara, di Ratansha," jelas pengacara Heni.