Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Februari 2024 | 04.34 WIB

Mantan Anggota Boy Group Korea Selatan, Didakwa Melakukan Penipuan

Seorang mantan anggota boy group vokal dari Korea Selatan, terlibat kasus penipuan hingga Rp 1 miliar./allkpop - Image

Seorang mantan anggota boy group vokal dari Korea Selatan, terlibat kasus penipuan hingga Rp 1 miliar./allkpop

JawaPos.com - Baru-baru ini, entertaiment di Korea Selatan dikejutkan dengan berita seorang pria yang berasal dari kalangan selebriti dan masih aktif, terlibat dalam kasus penipuan.

Pelaku yang didugaan melakukan penipuan tersebut, disebutkan sebagai mantan anggota grup vokal berusia sekitar 30 tahun.
 
Ia menghadapi tuduhan penipuan dan telah dikirim ke pengadilan.  Kantor polisi Ansan Sangrok di provinsi Gyeonggi, menyerahkan 'Tuan A' ke pengadilan pada tanggal 15 Februari 2024.
 
Dilansir dari Allkpop, Selasa (20/2), tuduhan ini berasal dari skema investasi yang diklaim, dimana A dituduh meminjam hampir 100 juta won atau sekitar Rp 1 miliar dari kenalannya, 'Tuan B,' antara bulan Juni dan September 2022. 
 
Namun, A diduga tidak pernah melunasi pinjaman tersebut, dan berhenti merespons kontak dari B, seperti yang dikutip dari Allkpop.
 
Setelah gagal menghubungi A,B dilaporkan mengajukan pengaduan pidana kepada polisi pada November 2023, dan memulai proses hukum. 
 
Selanjutnya, polisi menyelesaikan penyelidikan mereka dan mengkonfirmasi tuduhan penipuan tersebut.
 
Pada tanggal 15 Februari 2024, polisi melimpahkan kasus tuduhan penipuan yang dilakukan A terhadap B ke kejaksaan.
 
Sementara itu, diketahui bahwa A adalah mantan dari anggota grup vokal dan masih aktif sebagai selebriti.
 
Hingga saat ini, identitas dari selebriti A masih belum terungkap dan netizen di Korea Selatan mencoba menebak siapa pria tersebut.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore