Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Desember 2023 | 20.41 WIB

Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Atas Laporan Razman Arief, Denise Chariesta: Gak Papa, Masa Gua Ngamuk-Ngamuk

 
 

Denise Chariesta. (Istimewa)

 
 
JawaPos.com - Selebgram Denise Chariesta menanggapi dengan santai kasus kasus pencemaran nama baik laporan pengacara Razman Arif Nasution yang telah menetapkannya sebagai tersangka. 
 
"Ya nggak apa-apa. Gua belum terima suratnya. Kalau sudah terima suratnya gua kabarin," aku Denise dalam sebuah video diunggah akun gosip Lambe Danu di Instagram.
 
Jika benar dirinya sudah berstatus tersangka, Denise mengaku akan menghadapi kasus hukum tersebut dan memastikan akan bertindak kooperatif. "Masak gua ngamuk-ngamuk," akunya.
 
Penetapan tersangka ini disebut Denise tidak akan berpengaruh pada aktivitas yang biasa dikerjakannya sehari-hari. Denise akan tetap fokus pada pekerjaan demi memenuhi kebutuhan keluarganya.
 
"Kagak lah. Kalau konsentrasi buyar gimana nasib keluarga dan karyawan gua. Ngggak boleh buyar konsentrasi," ungkap Denise Chariesta.
 
 
Sebelumnya, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa laporan kasus pencemaran nama baik tethadap Denise Chariesta yang bergulir di Polda Sumatera Utara kini sudah menetapkan tersangka. Hal itu diketahuinya setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polda Sumatera Utara pada Rabu, 20 Desember 2023 lalu.
 
Razman bisa sedikit lega setelah kurang lebih 1 tahun lamanya kasus tersebut mulai menemukan titik terang. Dia ingin Denise mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik dan merendahkan harkat dan martabatnya.
 
Laporan Razman terhadap Denise ini berawal saat dia menjadi kuasa hukum Medina Zein. Razman kala itu merasa kerap direndahkan oleh Denise dengan dikatai dengan hal-hal negatif. Mulai disebut rentenir, penipu, cabul, dan sejumlah kata-kata tak pantas lainnya.
 
Pada 18 Juni 2022, Razman secara resmi melaporkan Denise kd Polda Sumatera Utara terkait kasus pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan nomor STTLP/B/1065/VI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Juni 2022.
 
Dalam laporan tersebut, Razman Arif Nasution menjerat Denise dengan Pasal 27 ayat 3 Perubahan UU ITE Pasal 45 ayat 3, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore