
Ahmad Ramzy (tengah), kuasa hukum dr. Oky Pratama, menyatakan bahwa kliennya siap untuk menghadapi gugatan sengketa merek dengan dr. Kristian Sanjaya.
JawaPos.com - Dokter Kristian Sanjaya dan dokter Oky Pratama kini bersengketa di ranah hukum setelah adanya gugatan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan teregister dengan perkara nomor: 58 / Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dokter Kristian Sanjaya melayangkan gugatan setelah adanya kemiripan atas klinik kecantikan milik keduanya. Dokter Kristian memiliki klinik kecantikan bernama Benning, sedangkan dokter Oky Pratama memiliki nama merek Bening’s.
Digugat ke pengadilan, Ahmad Ramzy selaku pengacara dokter Oky Pratama memastikan kliennya siap untuk menghapi gugatan. Sebab, dia memiliki keyakinan secara legal kliennya jauh lebih kuat. Hal itu karena kliennya mengantongi sejumlah sertifikat merek sekaligus. Yaitu merek Bening's Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomor sertifikat IDM 000671944 tanggal 18 Mei 2017, Merk Bening's S kelas 44 nomor sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020, dan Merk BENING'S GLOW, kelas 44 nomor sertifikat IDM 000959033, tanggal 31Januari 2021.
"Sedangkan pihak penggugat hanya memiliki 1 sertifikat merek Benning kelas 44 dengan sertifikat nomor IDM 00326069 saja,” kata Ramzy dalam keterangannya, Sabtu (12/8).
Sebelum adanya gugatan ke pengadilan, Ramzy membenarkan memang sempat ada pembicaraan damai antara kedua belah pihak untuk jalan beriringan tanpa saling mengganggu. Namun sayangnya pembicaraan perdamaian justru bubar di tengah jalan dengan adanya pemintaan uang dalam jumlah fantastis.
"Kesepakatan itu batal karena penggugat meminta sejumlah dana yang nilainya sangat fantastis," tutur Ramzy yang sempat menjadi pengacara Marissya Icha.
Kini kasus tersebut sedang bergulir di persidangan. Ramzy memastikan kliennya siap untuk menghadapi gugatan.
“Dalam hal ini klien kami juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan statement di media sosial dan media online oleh penggugat dr Kristian Sanjaya. Saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum baik pidana maupun perdata yang akan kami tempuh,” tegas Ramzy.
Secara terpisah, dr. Kristian Sanjaya mengatakan pihaknya sengaja melakukan gugatan ke pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum. Dia menganggap kemiripan merek ini telah mengakibatkan dampak negatif kepada usahanya.
"Karena tempatnya berseberangan, pasien sering salah alamat sering diturunkan di alamat tersebut. Sehingga pasien terpaksa nyeberang. Kebingungan jadinya," kata Kristian.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
