Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2023 | 03.40 WIB

Perkuat Putusan PT, MA Tetapkan Kekey Anak Biologis Rezky Aditya

 
 

Rezky Aditya

 
JawaPos.com - Kasus sengketa pengakuan anak antara Wenny Ariani dengan Rezky Aditya kini resmi berakhir dengan adanya putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
 
MA dalam putusannya menolak permohonan kasasi yang diajukan suami Citra Kirana sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten. Mahkamah Agung dalam putusannya menetapkan Naira Kaemita alias Kekey sebagai anak biologis dari Rezky Aditya.
 
"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," demikian putusan MA dilansir dari laman website-nya.
 
Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan, dirinya sudah mengetahui putusan MA yang menolak kasasi Rezky Aditya dan secara otomatis memenangkan kliennya, Wenny Ariani.
 
"Alhamdulillah saya dapat kabar hari ini kasasinya ditolak. Rizky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologisnya," kata Ferry Aswan saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (13/6)
 
Dengan adanya putusan tingkat kasasi MA, Ferry Aswan menyebut putusan bahwa Rezky Aditya memang ayah biologis dari Kekey kini semakin kuat dan semakin tak terbantahkan. 
 
Pihak Rezky Aditya masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum di tingkat PK (Peninjauan Kembali). Namun, Rezky Aditya harus menunjukkan bukti kontra atas putusan sebelumnya.
 
"Kalau pun mau PK harus ada bukti bahwa DNA-nya tidak identik. Namun faktanya dia tidak melakukan tes DNA dan malah mengajukan kasasi. Harusnya kalau mau tes DNA dari kemarin kemarin," paparnya.
 
 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak yang lahir di luar ikatan pernikahan buah hubungan Rizky Aditya dengan Wenny Ariani. Vonis tingkaf banding tersebut resmi diputus pada tanggal 20 Mei 2022.
 
Putusan itu berdasarkan upaya hukum banding yang dilakukan Wenny Ariani. Pengadilan Tinggi Banten membatalkan putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Tangerang.
 
Binsar M. Gultom, Humas Pengadilan Tinggi Banten, mengatakan pada Selasa (24/5/2022), bahwa Kekey merupakan anak biologis dari terbanding selama terbanding tidak dapat membuktikan sebaliknya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore