
Instagram @rizaldjibran_
JawaPos.com - Sarah mengaku sangat kecewa terhadap suaminya Rizal Djibran. Selain melakukan KDRT dan kekerasan seksual, Rizal juga mengusir dirinya dan sang ibunda dari rumah di daerah Bekasi.
Buntut dari kekecewaan Sarah, dia menolak untuk bertemu dengan Rizal Djibran lagi. Selain itu, Sarah juga enggan menjalin komunimasi meskipun sampai sekarang mereka masih berstatus sebagai suami-istri.
Tudingan mengusir istri dan mertua dengan tegas dibantah oleh Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal Djibran. Menurutnya, kliennya tidak pernah mengusir Sarah dan ibunya meskipun diakui rumah tangga mereka memang sedang kurang baik.
"Rizal yang sampaikan kepada kami, dia tidak pernah mengusir Sarah beserta ibunya," ucap Denny Lubis kepada JawaPos.com, Jumat (17/2).
Rumah tangga Rizal Djibran dan Sarah diakui kurang harmonis setelah sempat terjadi ketegangan di antara mereka. Rumah tangga Rizal-Sarah mendekati kehancuran setelah pria 45 tahun itu mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Cikarang kepada Sarah pada tahun 2022.
"Alasan substansinya tidak akan disampaikan untuk publik karena sidangnya sendiri tertutup. Intinya Rizal mau mempertahankan rumah tangganya. Tapi ketika niat membangun rumah tangga tidak terwujud untuk membangun rumah tangga sakinah mawadah warahmah, Rizal mengajukan permohonan cerai talak secara baik-baik," tutur Denny Lubis.
Dia melanjutkan, sidang kasus perceraian antara Rizal Djibran dan Sarah sudah memasuki tahapan akhir. Kemungkinan sidang perceraian akan selesai dalam waktu dekat.
"Sidangnya tinggal kesimpulan dan putusan," tandas pengacara Rizal Djibran.
Sarah sendiri tidak tinggal diam atas apa yang dialaminya. Didampingi kuasa hukumnya, Sarah melaporkan aktor Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya terkait kasus KDRT dan kekerasan seksual. Laporan dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Sarah menjerat Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A juncto Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A juncto Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Rizal terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
