
Rizal Djibran Nikahi Sarah dengan Mas Kawin 22 Gram Logam Mulia./Instagram @rizaldjibran_
JawaPos.com - Denny Lubis selaku pengacara aktor Rizal Djibran mengatakan, bahwa kliennya sudah mengetahui ihwal laporan polisi terkait KDRT dan kekerasan seksual yang dibuat Sarah,istrinya, terhadap dirinya di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
Rizal Djibran dan kuasa hukum belum menjalin komunikasi apa pun dengan Sarah. Aktor sinetron kolosal itu memasrahkan proses hukumnya berjalan dan siap untuk menghadapinya, sebagaimana disampaikan pengacaranya.
"Tidak ada komunikasi. Kan beliau yang tiba-tiba membuat laporan polisi, kita serahkan saja ke proses hukum. Kalau ada panggilan, pasti Rizal akan memenuhi untuk menjawab segala tudingan yang diarahkan kepada dirinya," kata Denny Lubis kepada JawaPos.com, Jumat (17/2).
Dia pun sempat bertanya ihwal kasus KDRT dan kekerasan seksual kepada Rizal Djibran. Dengan tegas aktor berusia 45 tahun itu membantah. Menurut Denny Lubis, kliennya justru kebingungan ketika dituduh melakukan KDRT dan kekerasan seksual.
"Sepanjang menjadi suami-istri Rizal tidak pernah melakukan seperti yang dilaporkan Sarah," tegasnya.
Langkah yang ditempuh Rizal Djibran usai dipolisikan oleh istrinya, dia meminta pengacaranya untuk mempelajari kasus itu untuk kemudian mengumpulkan bukti-bukti dan fakta untuk melakukan kontra.
Rizal Djibran enggan membuka komunikasi dengan Sarah karena kadung merasa sangat kecewa atas tindakan istrinya.
"Walaupun rumah tangga mereka mau diakhiri, seharusnya diselesaikan baik-baik. Tidak ada rumah tangga itu untuk disiarkan kemana mana dan jadi konsumsi publik. Inilah yang menjadi kekecewaaan Rizal Djibran," paparnya.
Diketahui, Sarah membuat laporan polisi terhadap aktor Rizal Djibran ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya. Laporan dibuat pada Senin, 13 Februari 2023 dan laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Sarah menjerat Rizal Djibran dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
