Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Februari 2023 | 02.38 WIB

Sakit Lambung Kerap Kambuh, Ferry Irawan Mungkin Ajukan Pembantaran

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sakit asam lambung yang diderita Ferry Irawan masih kerap kambuh sejak dia mendekam di dalam tahanan. Hal itu diungkapkan Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum dari aktor berusia 45 tahun tersebut.

Menurut Jeffry, asam lambung Ferry Irawan kerap kambuh lebih disebabkan oleh banyaknya beban dan pikiran akibat terjerat hukum. Meski demikian, sejauh ini kondisi Ferry belum sampai ke tahap mengkhawatirkan karena masih bisa berobat dari dalam tahanan.

"Nanti kalau memang sudah dalam kondisi tidak teratasi lagi oleh fasilitas di Polda Jatim, kami akan melakukan pembantaran. Tapi sampai saat ini pak Ferry sanggup mengatasi rasa sakit asam lambungnya," kata Jeffry di bilangan Tendean Jakarta Selatan, Rabu (1/2).

Pihak keluarga dan kuasa hukum, kata Jeffry, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Ferry Irawan tujuan utamanya supaya bisa menjalani perawatan dengan baik. Sehingga Ferry dalam keadaan sehat ketika kasus dugaan KDRT membelitnya memasuki persidangan.

Akan tetapi permohonan tersebut belum ada tanda-tanda bakal dipenuhi oleh penyidik. Terbukti Ferry Irawan masih mendekam di dalam tahanan Polda Jatim sampai sekarang.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan supaya pak Ferry dalam keadaan sehat,bisa mengikuti proses hukum dengan baik," tuturnya.

Ferry Irawan mendekam di tahanan Polda Jawa Timur usai ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan penahanan. Suami Venna Melinda itu resmi ditahan di Polda Jatim sejak Senin, 16 Januari 2023 lalu.

Ferry Irawan tersandung masalah usai dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kabarnya dia melakukan kekerasan kepada ibunda Verrell Bramasta saat berada di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.

Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore