
Usai Dijemput Paksa, Medina Zein Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan./istimewa
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menjatuhkan hukuman berupa 6 bulan penjara terhadap terdakwa Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan pada hari ini, Kamis (29/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Medina Zein secara sah dan meyakinkan dinilai majelis hakim bersalah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE lewat sejumlah unggahannya yang dinilai menyinggung. Kasus pencemaran nama baik ini berkaitan dengan laporan Marissya Icha pada tahun 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan," kata majelis hakim membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 13 lembar lembar tangkapan layar Instagram dari terdakwa Medina Zein untuk tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlebih dahulu membacakan hal yang meringankan sekaligus memberatkan.
Yang meringankan, terdakwa Medina Zein belum pernah dihukum dan terdakwa seorang ibu dari dua anak yang masih memerlukan perhatian dan bimbingannya. Hal yang meringankan lainnya, terdakwa Medina Zein mengkui perbuatannya dan merasa bersalah, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa pada masa mendatang, dan terdakwa Medina Zein mengalami gangguan penyakit bipolar.
Yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melukai pihak pelapor Marissya Icha. "Tidak sesuai dengan nilai nilai dan etika kesopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik apalagi terdakwa seorang selebgram," tutur hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Medina Zein dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Seperti diketahui, Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Marissya melaporkan Medina pada September 2021 dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, dan 311 KUHP.
Marissya Icha melaporkan istri Lukma Azhari tersebut lantaran merasa tercoreng nama baiknya atas sejumlah posting-annya di Instagram. Dia tidak terima pada unggahan Medina Zein yang menyebut dirinya sebagai perempuan murahan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
