
Photo
JawaPos.com — Angelina Sondakh tentu saja geram saat upayanya untuk mendapatkan hukuman lebih ringan tapi yang didapatkan justru sebaliknya sekitar 2013 silam.
Kasus korupsi yang menjerat Angie, sapaan akrabnya, oleh Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta divonis 4,5 tahun penjara. Akan tetapi pada tingkat kasasi, hukuman Angie justru diperberat lebih dari dua kali lipat menjadi 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang dipimpin mendiang Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Setelah beberapa tahun berada di dalam penjara, Angelina Sondakh merenungi apa yang telah dilakukannya hingga mengakibatkan dia dijatuhi vonis yang berat. Di awal-awal kasusnya berjalan, dia kerap melakukan penyangkalan kalau dia bersalah. Tapi akhirnya Angie mengakuinya kalau dia memang telah melakukan kesalahan yang fatal tergiur oleh nafsu duniawi.
Dari perenungannya di dalam penjara, Angie justru senang dan bangga hukumannya diperberat oleh hakim yang dikenal tegas dan tajam pada koruptor, Artidjo Alkostar. Dia senang karena disitu menjadi titik balik Angelina Sondakh untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Andai saja hukumannya kala itu ringan, Angelina Sondakh mengaku mungkin dia tidak akan menjadi pribadi yang baru pasca keluar dari dalam penjara. “Kalau mungkin aku hanya 4,5 tahun, nggak diperberat oleh almarhum Artedjo, hidupku tidak akan berubah. I think, putusan itu bagus,” aku Angelina Sondakh saat berbincang dengan Rosiana Silalahi dalam channel YouTube Kompas TV.
Kendati pernah menjadi ‘korban’ ketajaman palu Artedjo Alkostar, dia secara tegas menyatakan sangat merindukan munculnya sosok hakim berintegritas tinggi seperti hakim agung yang meninggal 28 Februari 2022 lalu. Angelina Sondakh sendiri mengaku miris vonis hukuman koruptor saat ini cenderung ringan.
“Makin ke sini makin kecil hukuman koruptor. Aku berharap Pak Artidjo masih ada dan memberikan hukuman ke koruptor lebih bijak seperti dia menghakimi saya,” ucap Angelina Sondakh.
Sekedar informasi, hukuman Angelina Sondakh yang berkuatan hukum tetap adalah vonis pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Dalam vonisnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Angie juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta USD.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
