Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 September 2021 | 04.47 WIB

Yakin Tak Bersalah, Nicholas Sean Siap Hadapi Laporan Thata Anma

Senyum lebar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan putra sulungnya Nicholas Sean - Image

Senyum lebar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan putra sulungnya Nicholas Sean

JawaPos.com - Nicholas Sean, putra dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atau BTP, melalui kuasa hukumnya, menyatakan siap menghadapi laporan Ayu Thalia alias Thata Anma. Kasus dugaan penganiayaan ini sedang bergulir di Polsek Penjaringan Jakarta Utara.

Sean menyatakan siap menghadapi laporan tersebut lantaran yakin tidak bersalah. Sebab ia tidak merasa melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dituduhkan.

"Kita siap menghadapi proses hukum di Polsek Penjaringan agar terang benderang perkaranya. Bahwa ini adalah perbuatan fitnah," kata Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas Sean, di hadapan awak media saat ditemui di Polda Metro Jaya Rabu (1/9).

Sean yakin tidak melakukan kesalahan dalam hal ini sebab tidak pernah menyentuh fisik Thata Anma sama sekali di dalam mobilnya Jumat (27/78) malam lalu. Pada saat hendak meninggalkan lokasi, Nicholas Sean meminta Thata Anma keluar dari dalam mobil. Dan Thata, kata pengacara Sean, keluar dari dalam mobil sendiri. Bukan didorong atau diseret keluar hingga terjatuh seperti dituduhkan.

Untuk membuktikan tidak bersalah, Sean mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti. Namun pengacara Sean enggan membeberkan bukti-bukti apa saja yang sudah didapatinya.

Diketahui, Nicholas Sean sudah resmi melaporkan balik Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8) malam. Sean datang secara langsung saat membuat laporan polisi dengan menyertakan flashdisk berisi rekaman. Sean melaporkan Thata Anma terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP.

Thata Anma sebelumnya telah melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Jumat (27/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ia melaporkan Sean lantaran ia telah melakukan penganiayaan terhadapnya. Laporan terdaftar dengan nomor LP: LP 703/K/8/2021. Dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang Peniayaan.

Dalam keterangan laporan polisi yang beredar, Thata Anma mengungkapkan secara kronologis kejadian penganiayaan yang diterimanya dari Nicholas Sean.Dia mendapat perlakukan tak mengenakkan pada Jumat (27/8) sekitar pukul 19.17 WIB saat berada di showroom Prestige di bilangan Penjaringan Jakarta Utara.

Konflik antara Nicholas Sean- Thata Anma bermula dari membicarakan masalah hubungan yang terjadi diantara mereka. Beberapa saat kemudian ia diminta untuk datang ke mobil Sean. Di sana penganiayaan pun terjadi. Sean disebut mendorongnya dari dalam mobil hingga mengakibatkan Thata terjatuh.

“Pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka. Selanjutnya saya berobat ke RS Atma Jaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," jelas Thata Anma dalam keterangannya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore