
Angel Lelga./istimewa
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya terhadap Vicky Prasetyo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7), terkait kasus pencemaran nama baik. Vicky dituntut dengan hukuman 8 bulan penjara.
Terkait hal tersebut, Angel Lelga selaku pihak pelapor memberikan tanggapan. Ia menyatakan bersyukur atas tuntutan tersebut yang membuktikan bahwa Vicky memang bersalah.
"Ya, Alhamdulillah. Sebenarnya saya sudah tidak mengikuti. Saya sudah dimintai keterangan, jadi saya sudah enggak ngikutin lagi kasusnya," kata Angel Lelga saat ditemui di bilangan Tendean Jakarta Selatan Selasa (6/7).
Perempuan berhijab itu mengaku sudah tidak terlalu mempersoalkan apapun hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap tersakwa nanti. Angel Lelga sudah tak mau lagi terlalu memikirkan persoalan masa lalu. Dia fokus ke masa sekarang untuk membahagiakan diri sendiri.
"Justru semakin saya pasrah, malah tambah gembira gitu. Buat saya mau berapa lama sebenarnya sudah tidak saya pikirkan," tutur Angel Lelga.
Mantan istri Raja Dangdut Rhoma Irama itu mengaku sudah sangat bersyukur saat Vicky Prasetyo digelandang masuk ke dalam tahanan oleh Kejaksaan. Menurut Angel Lelga, hal itu sudah mengindikasikan bahwa Vicky bersalah telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada dirinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Vicky Prasetyo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7). Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Jaksa meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada suami Kalina Ocktaranny itu.
Baca juga: Dituntut Bui 8 Bulan, Vicky Prasetyo: Kita Berdiri di Atas Kebenaran
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi masa terdakwa selama berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Kamis (1/7).
Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 kepada terdakwa. Jaksa dalam kasus ini mengenakan Pasal 335 KUHP Pidana.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
