
Photo
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap Vicky Prasetyo di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7). Tuntutan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik laporan Angel Lelga.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan. Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada suami Kalina Ocktaranny tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dengan dikurangi masa terdakwa selama berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa di hadapan Majelis Hakim, Kamis (1/7).
Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 2 ribu kepada terdakwa. Jaksa mengenakan Pasal 335 KUHP Pidana dalam kasus ini.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa lebih dulu membacakan pertimbangan yang meringankan sekaligus yang memberatkan. Hal yang meringankan, Vicky Prasetyo menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat Angel Lelga dipermalukan bahkan terhina dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Ditemui usai persidangan, Vicky Prasetyo mengatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus penggerebekan yang dilakukan terhadap Angel Lelga di rumahnya pada 2018 silam. Sebab ketika itu ia masih menjadi suami sah dari mantan istri Rhoma Irama.
"Kita berdiri di atas kebenaran. Karena saya berkeyakinan sebagai seorang muslim tidak dibenarkan seorang istri membawa pria lain di jam yang tidak wajar jam 2 pagi di dalam kamar pribadi. Semoga ini tidak menjadi sebuah ajang percontohan oleh siapapun di Indonesia," kata Vicky Prasetyo.
Terlepas dari hal itu, dia mengaku sangat menghormati tuntutan Jaksa yang telah menuntutnya dengan hukuman penjara 8 bulan. Akan tetapi Vicky Prasetyo mau mengajukan pembelaan dalam sidang pledoi yang akan digelar Kamis, 29 Juli mendatang.
Vicky Prasetyo dalam kesempatan itu tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang sudah berusaha keras membela dirinya di hadapan Majelis Hakim PN Jaketa Selatan agar dirinya mendapatkan keadilan. "Yang pasti kuasa hukum kita sudah berupaya dengan baik. Doa-doa juga yang sangat luar biasa dari ibu aku, istri aku, dan anak-anak aku," tutur Vicky Prasetyo.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
