
Mark Sungkar keluar dari rutan dijemput oleh istri./Abdul Rahman
JawaPos.com - Status Mark Sungkar kini resmi beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Dengan demikian ia pun bisa pulang ke rumah tadi sore Rabu (5/5) sekitar pukul 17.00 WIB dengan dijemput oleh istrinya. Sementara Shireen dan Zaskia Sungkar tidak ikut menjemput.
Perubahan status Mark Sungkar tersebut diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta setelah adanya permohonan dari tim kuasa hukum. Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan mengingat Mark Sungkar sudah berusia 70 tahun lebih.
"Majelis hakim dalam pertimbangannya mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa demi kemanusiaan, untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah berusia lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak saat sitemui di gedung Kejagung di bilangan Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dikabulkan Hakim, Ayah Shireen Sungkar Keluar dari Rutan Siang Ini
Dia juga mengatakan Majelis Hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Mark Sungkar lantaran terdakwa diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti dan tak akan melarikan diri.
Selain itu, juga adanya jaminan dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar. "Adanya jaminan dari dua anak terdakwa, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan kooperatif bersedia hadir dalam setiap persidangan PN Jakarta Pusat," tuturnya lebih lanjut.
Sebelumnya, Mubarak Ali Sungkar alias Mark Sungkar didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 694.900.000. Ayah dari Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu didakwa melakukan pelaporan fiktif dalam kasus laporan dana pelatnas Asian Games Triathlon.
Mark didakwa membuat pelaporan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan BPKP. Perbuatan Mark diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 694.900.000. Perbuatan ini juga dianggap memperkaya dirinya sebesar Rp 399 juta, dan orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka, Wahyu Hidayat, Eva Desiana, Jauhari Johan dan Luciana Wibowo.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lPH6uib-b1U

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
