Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Januari 2021 | 21.12 WIB

Pelaku Eksibisionis Terhadap Istrinya Ditangkap, Begini Kata Isa Bajaj

Instagram Isa Bajaj - Image

Instagram Isa Bajaj

JawaPos.com - Rahayu Mutiara, istri dari komedia Isa Bajaj sempat menjadi korban eksibisionis oleh seorang pria saat sedang berolahraga beberapa waktu lalu. Pelakunya kini sudah berhasil diamankan polisi Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku berinisial Y, lelaki berusia 50 tahun.

Pelaku pelecehan seksual terhadap istrinya ditangkap polisi, Isa Bajaj senang sekaligus mengucap rasa syukur. Dia pun berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

"Semoga mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan pasal-pasal yang terkait," kata Isa Bajaj kepada JawaPos.com Kamis (21/1).

Baca Juga: Pelaku yang Lecehkan Istri Isa Bajaj Ternyata Habis Nonton Film Porno

Dia mengatakan pelaku bukan berasal dari komplek tempat ia tinggal. Namun pelaku sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah orang. Berdasarkan informasi yang diterima Isa Bajaj dari tetangganya, pelaku sempat memanjat tembok bahkan sempat melakukan aksi begal payudara.

Sejumlah tetangganya bercerita tentang hal itu setelah Isa Bajaj mengumbar sosok orang yang diduga pelaku pelecehan seksual. Ternyata respons para tetangga positif. Ia dan istrinya pun mendapat banyak dukungan.

"Kalau dari laporan yang sudah saya terima dari tetangga sih, sudah sering ya (beraksi)," tutur Isa Bajaj.

Perlu diketahui, pelaku ditangkap oleh jajaran Unit Rrserse Kriminal Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada Rabu (20/1) malam saat tengah berada di rumahnya yang terletak di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan memanfaatkan tenologi informasi.

"Dengan bantuan TI berhasil kami mendapatkan identitas terduga pelaku. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," kata Rensa Sastika dalam jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit.

Dalam penangkapan terhadap Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Yaitu berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/5NPWN-RY0zY

 

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore