
Lucinta Luna divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus narkoba./Abdul Rahman
JawaPos.com - Lucinta Luna divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus narkoba oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang putusan yang dibacakan hari ini, Rabu (30/9), dihadiri secara virtual oleh Lucinta Luna.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama selama 1 bulan," kata majelis hakim membacakan dalam amar putusan di PN Jakarta Barat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
