
Aris Idol terbukti positif mengonsumsi narkoba
JawaPos.com - Aris Idol dinyatakan bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Dia keluar dari penjara pada Rabu (15/4) lalu dijemput oleh istrinya, Rosillia Octo Fany, dan anaknya.
Bebasnya Aris Idol tidak lepas dari program pemerintah yang membebaskan 30 ribu lebih narapidana secara bertahap guna mengantisipasi penyebaran virus korona atau Covid-19 di dalam lapas. Aris senang sekali kebebasannya dijemput oleh istri dan anaknya.
"Iya dijemput. Senang banget rasanya. Kebebasan itu adalah hari yang ditunggu-tunggu sama gue, istri dan anak," kata Aris Idol saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (17/4).
Sebelum dinyatakan bebas, dia sempat mendengar kabar melalui pemberitaan di televisi ada narapidana yang melakukan aksi kejahatan lagi setelah keluar dari penjara. Dia sempat berpikir program asimilasi akan distop pemerintah atas adanya kejadian itu. Aris Idol sudah pasrah jika dia tidak mendapat kebebasan dari program ini. Dia juga mengajukan bebas bersyarat dan rencananya akan keluar usai lebaran Idul Fitri nanti.
"Gue sempat berpikir kayaknya enggak dapat asimilasi nih, sempat berpikir gitu mengingat ada kejadian napi di luar yg berulah lagi. Kayaknya asimilasi distop. Tapi Alhamdulilah gue dapat juga," paparnya.
Meskipun sudah bisa menghirup udara bebas, Aris Idol masih dikenakan wajib lapor secara rutin sampai masa hukumannya benar-benar tuntas. "Kemarin wajib lapor. Bapas Pusat kebetulan di Bekasi. Akhirnya naruh berkas aja, terus tukeran nomor telepon. Aelanjutnya via telepon kayaknya sih," akunya.
Selama berada di rumah, Aris Idol melepas rasa kangen dengan anak dan istri. Apalagi waktu 1 tahun 3 bulan di dalam penjara membuatnya terpisah dari mereka. Dia pun belum mau memikirkan masalah pekerjaan untuk sementara waktu. Namun dalam beberapa waktu ke depan, Aris Idol punya rencana akan membuat konten di Youtube dengan memanfaatkan kemampuan menyanyinya.
Seperti diketahui, Aris Idol mendekam di Rutan Cipinang Jakarta Timur terkait kasus narkoba. Dia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada 27 Agustus 2019. Dia dianggap terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=yAcA-Gbn_Io
https://www.youtube.com/watch?v=A4F2igC20nQ
https://www.youtube.com/watch?v=quzCJCm0kUw

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
