Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Januari 2019 | 03.47 WIB

Kuasa Hukum Vanessa Angel Pertanyakan Alasan Penahanan

Vanessa Angel menangis terus saat tahu dirinya akan ditahan atas kasus dugaan prostitusi online. - Image

Vanessa Angel menangis terus saat tahu dirinya akan ditahan atas kasus dugaan prostitusi online.

JawaPos.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memutuskan untuk menahan artis Vanessa Angel usai diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Rabu (30/1). Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan.


Menanggapi penahanan tersebut kuasa hukum Vanessa Angel tidak habis pikir. Pasalnya, dia dan kliennya selama ini bertindak kooperatif dan sesuai prosedur.


"Nggak ngerti saya (kenapa Vanessa ditahan)," ungkap kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (30/1).


"Coba yang mana? Kita dibilang nggak kooperatif, padahal kita kooperatif. Dibilang mangkir kita nggak mangkir, memang surat pemanggilannya belum pernah ada. Masyarakat sajalah yang menilai seperti apa ini," imbuh Milano.


Sedangkan perihal barang bukti, menurut Milano sudah disita pihak kepolisian sejaak awal. Oleh karena itu, dipastikan Vanessa tidak akan menghilangkan barang bukti.


"Terus dibilangnya kalaupun ditahan, itu untuk tidak menghilangkan barang bukti. Barang bukti apa yang mau dihilangkan? Handphone-nya sudah ditahan, rekening sudah ditahan. Lalu (bukti) yang mana? Nah terus dibilang mau melarikan diri. Kita dari kemarin kooperatif lho," tandasnya.


Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan bahwa Vanessa ditahan karena pertimbangan objektif penyidik, yakni hukuman artis VA dalam kasus yang sedang ditangani di atas 5 tahun, penahanan tersangka artis VA juga alasan subjektif penyidik.


"Alasan subjektif penyidik dalam hal ini, dikhawatirkan artis VA melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi," jelas Barung.


Dalam pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (30/1/2019) sejak pukul 11.00 WIB, semua syarat administrasi sudah dipenuhi, serta surat perintah penahanan sudah ditandatangani.


"Sesuai aturan, tersangka artis VA ditahan hingga 20 hari ke depan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan," ucap Barung.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore