
Dea Imut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5).
JawaPos.com - Aktris Dea Annisa atau akrab disapa Dea Imut bersama kuasa hukumnya, Henry Indraguna, menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (7/6).
Keduanya datang untuk mengajukan banding terhadap putusan hakim terkait kasus hilangnya kamera seharga Rp 229 juta yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Pada persidangan sebelumnya, Dea Imut melalui ibunya, Massayu Chairini, telah memenangkan kasus tersebut. Gugatan yang dikabulkan antara lain penggantian kamera, ongkos pengiriman sebesar Rp 500 ribu, dan biaya perkara.
"Kerugian kami kurang lebih Rp 200 juta. Kami hitung sewa kamera Rp 500 ribu per hari. Total tuntutan Rp 200 juta itu tidak dikabulkan," ucap Henry.
"Kami menyewa (kamera) cukup mahal bayarnya per hari. Ada kerugian material yang belum dikabulkan majelis. Makanya, kami banding. Keinginan kami adalah untuk kerugian materi dikabulkan semua," imbuhnya.
Menurut Henry, kamera yang hilang tersebut, oleh perempuan berumur 22 tahun itu digunakan untuk produksi sebuah film. Dia telah menyewa kamera selama tujuh bulan dengan biaya sewa per harinya hingga ratusan ribu rupiah.
"Balik lagi, kita ngerasa selama tujuh bulan ini harus nyewa kamera buat produksi film. Perasaannya sih senang-senang sedih. Menang senang, tapi belum dikabulkan semuanya," beber Dea saat ditemui usai mendaftarkan bandingnya yang bernomor 733/Pdt.G/2017/PN. JKT SEL.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
