
Fachri Albar dituntut 9 bulan masa rehabilitasi karena terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba untuk diri sendiri.
JawaPos.com - Dituntut 9 bulan masa rehabilitasi, hari ini, Kamis (7/6), Fachri Albar dan kuasa hukumnya berencana mengajukan pledoi (nota pembelaan) sebanyak 11 lembar. Namun, sidang terpaksa ditunda karena ketua majelis hakim, Asiadi Sembiring, berhalangan hadir.
"Karena majelis hakim sedang berhalangan, Ketua Majelis sedang berduka, maka sidang dilanjutkan pada 28 Juni 2018, hari kamis," kata hakim anggota, Arlandi Triyogo, Kamis (7/6) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Meski kecewa, Fachri dan tim kuasa hukum mengaku hanya bisa pasrah dan berharap yang terbaik pada putusan akhirnya nanti.
"Ya mau gimana lagi. Jalanin aja, namanya juga Force Majeure (kejadian tidak terduga)," kata Fachri Albar usai sidang.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Nasruddin menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, dan menerima penyerahan psikotropika selaku pengguna. Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karena itu, terhadap terdakwa dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
