
Terdakwa Gatot Brajamusti dan istri
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis selama sembilan tahun hukuman penjara kepada guru spiritual Gatot Brajamusti. Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri menuntut hukuman lebih berat.
JPU Kejaksaan Negeri l, Hadiman mengatakan, guru spiritual itu akan dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP beserta denda sebesar Rp 200 juta.
"Gatot dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 Juta subsider 1 tahu penjara," kata Hadiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
Hukuman berat tersebut, kata Hadiman, lantaran Gatot tidak hanya melakukan asusila itu sekali atau dua kali. Perbuatan keji yang dilakukannya terhadap Citra Tri Putri alias CP bahkan bertahun-tahun hingga membuat gadis dibawah umur tersebut hamil.
"Sebenarnya yang memberatkan hukumannya itu yah UU Perlindungan Anak, serta terbukti melakukan asusila karena tindakannya berlanjut, dari tahun 2007 sampai 2011. Bahkan sampai korban memiliki anak," ungkapnya.
Meski demikian, Gatot masih bisa mengajukan keberatan atas vonis tersebut pada sidang selanjutnya yang akan digelar 29 Maret 2018 nanti.
"Kalau keberatan, silahkan ajukan pledoi atau pembelaan atau keberatan di sidang selanjutnya," tandasnya.
Sebelumnya, Hakim Ketua persidangan Irwan menyatakan Gatot terbukti bersalah atas kasus tindak pidana asusila kepada Citra Tri Putri alias CP. Vonis sembilan tahun penjara dijatuhkan atas dakwaan, keterangan saksi, bukti, dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 200 juta. Tidak dibayar maka diganti pidana selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Irwan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/4). (

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
