Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 22.05 WIB

Tio Pakusadewo Segera Disidang

Aktor Senior Tio Pakusadewo dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta - Image

Aktor Senior Tio Pakusadewo dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

JawaPos.com – Kasus narkotika yang menyeret aktor senior Tio Pakusadewo memasuki babak baru, kemarin. Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara, barang bukti (Barbuk), dan Tio ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Itu artinya, pria 54 tahun tersebut segera menghadapi kursi dingin persidangan.


Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombespol Suwondo Nainggolan menyebutkan, sebelum dikirimkan ke Kejaksaan, Tio Pakusadewo menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Salah satunya tes tekanan darah.


"Itu kan hanya untuk melengkapi syarat tahap berikutnya yakni pelimpahan tersangka dan barbuk," tuturnya.


Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Donny Alexander menuturkan, hasil tes kesehatan Tio baik, tidak menunjukkan adanya permasalahan kesehatan. Dia mengatakan, pihaknya menyerahkan Tio Pakusadewo ke Kejari Jaksel. "Awalnya, kami menyerahkan surat dulu ke Kejati DKI. Baru, setelah itu Pak Tio kami serahkan ke Kejari Jaksel," terangnya di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.


Polisi berpangkat dua melati itu menerangkan, bukan hanya  Tio Pakusadewo yang diserahkan ke Kejari Jaksel. Namun, barbuk 1,06 gr SS pun dikirimkan ke Kejari Jaksel. Lantas, apakah Tio akan ditahan?


Donny menyampaikan, ketentuan ditahan atau tidak bukan dari wewenang kepolisian lagi. Sebab, lanjutnya, Tio Pakusadewo telah diserahkan ke Kejari Jaksel. "Kalau sudah diserahkan ke Kejari, ya, bukan dari domain kepolisian," jelasnya.


Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 193 ayat 2 KUHAP. Dalam regulasi KUHAP itu dijelaskan yang menentukan ditahan atau tidak adalah pengadilan melalui putusan hakim.


Sebelum diantarkan ke Kejari Jaksel, Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di RS Selapa Polri, Jakarta Selatan. Pria yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu direhab sejak 29 Desember 2017. Meski direhabilitasi, perkara Tio tetap berjalan.


Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Penerima penghargaan sebagai pemeran utama terbaik di film Identitas dalam Festifal Film Indonesia (FFI) 2009 itu terancam mendekam di penjara hingga lima tahun.


Pada Mei 2017, pemain film Jakarta Undercover itu pernah menyatakan, jika dirinya kecanduan narkotika selama 15 tahun dan telah direhab selama setahun. Menurut penghitungan koran ini, Tio kecanduan sejak 2001 – 2016. Kemudian, di 2016 – Mei 2017, pria kelahiran Jogjakarta itu direhab.


Sebelum dikirim ke Kejari Jaksel, untuk kali pertama Tio Pakusadewo buka suara kemarin. Dengan mengenakan batik dan celana hitam, Tio bertutur. Dia mengucapkan terimakasih kepada polisi. “Saya terimakasih kepada polisi karena sudah diajarkan untuk mengetahui arti kata jera,” ucapnya singkat.


Selain Tio, Ray Sahetapy, yang mendampingi Tio, juga angkat suara. Dia mengatakan, Tio telah sadar tentang bahayanya narkotika. “Pengalaman seorang aktor ini. Dia (Tio, red) telah menyadari apa yang sudah dilakukan,” ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore