Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Maret 2017 | 17.52 WIB

Damai, Caca Minta Enam Syarat ke Andika Kangen Band

Andika Kangen Band - Image

Andika Kangen Band

JawaPos.com -   Andika Kangen Band Mahesa Setiawan dan Khairunnisa akhirnya kembali bertemu. Keduanya bertemu membahas masalah perdamaian.  Pertemuan kedua kubu itu difasilitasi  Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksaputera. Dari kubu Khairunnisa, istri Andika ini ditemani oleh Ibunda Caca yakni Herawati dan kuasa hukumnya Suta Ramadhan. Sementara, dari kubu Andika didampingi oleh Toto Ruhanto selaku pengacara Andika. 


Dalam pertemuan itu, Kasatreskrim dan penyidik melakukan konfrontir kepada kedua belah pihak. Pertemuan itu dilakukan diruang Kasatreskrim. Sayang, pertemuan untuk membahas perdamaian itu berlangsung buntu dan tak ada kesempakatan. 


Pantauan Radar Lampung (Jawa Pos Group), konfrontir perdamaian itu berlangsung sekitar satu jam. Pukul 13.49 wib Andika kembali digiring menuju sel tahanan Mapolresta Bandarlampung. Sayang, ia enggan memberikan komentar kepada awak media, Andika yang mengenakan kaus Hawai hanya menunduk, matanya merah berkaca-kaca saat digiring oleh penyidik. 


Kasatreskrim Polresta Bandarlampung  Kompol Deden Heksaputera menjelaskan dari hasil pertemuan keduanya belum membuahkan hasil. 


"Sudah ada beberapa Point yang disepakati yakni masalah kewajiban seorang suami kepada istrinya. Tapi belum ada titik temu. Soal poin itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan keduanya," ujar Deden diruangan kerjanya kemarin. Ia hanya meminta keterangan langsung dari kubu Khairunnisa perihal kebenaran perdamaian tersebut. 


"Saya ingin mendengar langsung keterangan keluarganya (Caca, red) tanpa ada paksaan tanpa ada tekanan," kata Deden. 


Sementara soal penanganan perkara, mantan Kasatreskrim Polres Lampung Utara ini menambahkan jika penyidik sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke Kejari Bandarlampung. 


"SPDP sudah kita kirim, untuk berkas perkaranya sedang kita susun," kata dia. Soal kemungkinan adanya perdamaian, ia belum bisa memastikan apakah perkara berlanjut atau diakhiri dengan Surat Pemberitahuab Penghentian Penyidikan  (SP3).  "Kita lihat dahulu hasilnya seperti apa," pungkasnya. 


Sementara Khairunisa yang didampingi Herawati dan kuasa hukumnya Suta Ramadhan mengatakan jika dirinya hanya menginginkan yang terbaik dari hasil perundingan itu. "Yang yang terbaiklah untuk semuanya untuk aku, keluarga aku, anak aku dan Andika,” sebut Caca. 


Sementara Suta Ramadhan menambahkan jika permintaan perdamaian datang dari kubu Andika yang kemudian disepakati dalam perundingan. 


"Kami meminta enam Point yang harus dipenuhi. Sementara ini mereka (Andika, red) baru menyanggupi lima point. Kami meminta hak-hak Caca dan anak dan belum ada titik temu," imbuh  Suta.(nca/nas/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore