
Restu Sinaga
JawaPos.com - Aktor Restu Sinaga bisa bernafas lega. Pasalnya, dia hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama enam bulan atas kasus narkotika yang menjeratnya. Hasil itu diketahui setelah sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Majelis Hakim Asiadi Sembiring menyatakan bahwa terdakwa Restu Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika.
"Harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana," kata Hakim Ketua Majelis Asiadi Sembiring.
Restu Sinaga pun mengaku menerima keputusan hakim tersebut. Rehabilitasi selama enam bulan dinilai bisa membuat sedikit lega. "Sudah sesuai lah," ucapnya.
Seperti diketahui, Restu Sinaga diciduk Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 3 Juni 2016 lalu. Dia kedapatan memakai narkoba jenis kokain, dan beberapa barang haram lainnya yakni Dulmolit dan ganja seberat 10,75 gram. (ded/JPG)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
