
Salah satu poin penting putusan perceraian Nassar dan Musdalifah adalah hak asuh anak.
JawaPos.com - Musdalifah dan Nassar resmi bercerai. Putusan diambil oleh Majelis Hakim Hariadi Hasan SH pada sidang cerai di Pengadilan Agama Kota Tangerang, Selasa (6/10). Tali pernikahan mereka diputus secara verstek alias putusan tanpa kehadiran Nassar selaku tergugat. Setelah melalui dua proses mediasi.
Dedi Junaedi Syamsyudin selaku kuasa hukum Musdalifah membeberkan putusan apa saja yang didapat pada sidang kali ini.
Ada tiga poin utama yang menjadi putusan hakim, yang intinya menyebutkan pasangan ini resmi bercerai per 6 Oktober 2015.
"Pertama hakim mengabulkan permintaan bercerai seluruhnya, kedua menyatakan hubungan suami istri Nassar dan Muzdalifah bercerai secara resmi," kata Dedi saat dihubungi JawaPos.com, Selasa sore (6/10). "Dan yang terakhir hak asuh anak di tangan buk hajjah Musdalifah," lanjutnya.
Khusus hak asuh anak, Dedi menyebutkan apabila Nassar sebagai tergugat yang juga selaku bapak meminta untuk bertemu, Musdalifah harus memberi izin. Musdalifah dan Nassar resmi menikah pada 17 Mei 2012. Dari penikahan tersebut, mereka dikaruniai satu anak laki-laki yang lahir pada 15 November 2013. (ded/jpg)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
