Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 13 Oktober 2018 | 22.20 WIB

Jadi Tersangka, Polisi: Augie itu Publik Figur, Harusnya Beretika

Augie Fantinus ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya - Image

Augie Fantinus ditetapkan tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

JawaPos.com - Usai resmi ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media sosial, nama beken artis Augie Fantinus mendapat sindiran dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya.


Presenter sekaligus mantan manajer Timnas Basket Indonesia itu terbukti bersalah usai merekam video polisi yang dituduhnya sebagai calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyesalkan apa yang sudah diperbuat Augie. Sebagai publik figur sepatutnya bisa menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat luas.


"Jangan asal viral, sudah seharusnya publik figur (Augie) memberi contoh dan punya etika. Ini malah sebar video yang tidak benar," sindir Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10).


Dia menjelaskan, selama diperiksa penyidik, Augie cukup kooperatif. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak didampingi pengacara sebab Augie tidak mau. Sehingga, pihak kepolisian mencarikan pengacara untuk mendampingi kasus hukumnya.


"Yang bersangkutan tidak mau melibatkan pengacara, sehingga kami carikan," ujarnya.


Menurut hasil keterangan penyidik, lanjut Argo, Augie berbuat konyol itu untuk bermaksud mengadukan perbuatan polisi yang dianggap sebagai calo itu. Akan tetapi, niat Augie salah besar. Karena polisi yang direkam dan disebar melalui media sosial itu ternyata bukan calo, melainkan sedang bertugas membantu pembeli tiket.


"Dia bermaksud menyampaikan bahwa agar pimpinan (atasan polisi) tahu bahwa anggotanya berbuat tidak benar (calo). Kemudian, Augie tidak tahu kejadian yang sebenarnya," terangnya.


Atas perbuatannya, Augie dikenakan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 Ayat (1) jo Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.


(wiw/JPC)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore