
Psikolog Mintarsih. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Psikolog Mintarsih Abdul Latief melontarkan sentilan dialamatkan kepada keponakannya, Indra Priawan dan istrinya, artis Nikita Willy, yang dianggap memiliki gaya hidup mewah.
Mintarsih menyentil pasangan suami istri tersebut bukan tanpa alasan. Dia meyakini saham miliknya yang dihilangkan sebesar 21,67 persen di perusahaan PT Blue Bird Taxi mengalir kepada Indra Priawan dan Nikita Willy.
"Jelas (ada kaitannya). Saham saya diambil, ikut diambil oleh mereka (Nikita Willy dan Indra Priawan). Sekarang lihat kekayaan mereka berapa? Bisa diterka sendiri dengan flexing-nya,” ungkap Mintarsih saat ditemui di kediamannya di bilangan Buncit, Jakarta Selatan.
Menurut Mintarsih, gaya hidup mewah Indra Priawan dan Nikita Willy tidak mungkin dapat dibiayai dari hasil kerja keras mereka sendiri. Dia yakin sekali saham miliknya yang mengalir kepada pasangan tersebut. Apalagi, katanya, mereka menggunakan helikopter dan hotel-hotel terbaik saat bepergian ke luar negeri.
Menurut Mintarsih, kekayaannya yang hilang dengan dihilangkannya saham miliknya di perusahaan angkanya bernilai fantastis diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Perubahan kepemilikan saham Mintarsih di CV Lestiani lewat Surat No. W10.U113774.12.2013.03 tertanggal 9 Desember 2013.
"Saham saya bukan hilang, saham saya dipindahkan ke tangan mereka dan kemudian dibagi," paparnya.
Menurut Mintarsih, sebelum didirikan PT Blue Bird pada tahun 2001 silam, dia mengundurkan diri sebagai Pengurus/Direksi CV Lestiani melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 02/2001/SOM.PN.JKT.Pst tertanggal 30 April 2001.
"Disinilah Purnomo dan Chandra, mertua dari Nikita Willy, mulai melanjutkan siasat-siasat kotornya. Kata mundur dalam jabatan sebagai Direksi CV Lestiani dimanipulasi menjadi mundur sebagai pemegang saham CV Lestiani," ungkapnya.
Mintarsih sampai saat ini masih terus berjuang atas permasalahan yang dialaminya di perusahaan PT Blue Bird Taxi. Dia tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan Pengadilan Tinggi, dan Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dirinya harus membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp 140 miliar.
Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait permasalahannya dengan saudaranya di perusahaan. Sampai saat ini, proses hukumnya masih terus bergulir.
"PK sampai sekarang belum ada putusan sejak diajukan sekitar 1,5 tahun lalu. Saya sempat datang dan tanya, masih antre," katanya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
