
Jumpa pers kasus meninggalnya Dante, anak Tamara Tyasmara dengan tersangka Yudha Arfandi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).
JawaPos.com - Yudha Arfandi sudah beberapa kali melakukan upaya hukum karena keberatan atas hukuman 20 tahun penjara yang diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada dirinya dalam kasus pembunuhan Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Yudha Arfandi sempat melakukan upaya hukum banding namun majelis hakim justru memperkuat vonis 20 tahun pejara kepada dirinya. Dia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA menolak kasasi Yudha Arfandi dan tetap memutus hukuman 20 tahun penjara atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara.
Usahanya masih terus berlanjut. Yudha Arfandi kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Kabar permohonan PK ini dibenarkan oleh Immanuel Tarigan selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat dikonfirmasi.
"Betul.Permohonan PK diajukan pada 3 November 2025 oleh kuasa hukum terpidana Yudha Arfandi, bapak Dailun Sailan,"kata Immanuel.
Dia juga mengungkapkan bahwa perkara PK ini sudah menjalani 2 kali persidangan pada 10 November 2025 dan 8 Desember 2025.
"Masih agenda tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan PK," ungkap Immaanuel.
Diketahui, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 saat berenang di salah satu kolam renang di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi selaku kekasih dari Tamara Tyasmara pada saat itu disebut menenggelamkan Dante hingga 12 kali dan meninggal dunia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dante. Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 4 November 2024.
Vonis ini sejatinya lebih ringan apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
