Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Juni 2025 | 16.20 WIB

Vidi Aldiano Takedown Lagu Nuansa Bening di Spotify, Begini Respons Keenan Nasution

Vidi Aldiano dan tangkapan layar pencarian lagu “Nuansa Bening” di salah satu platform musik digital. (Spotify & Instagram/@vidialdiano) - Image

Vidi Aldiano dan tangkapan layar pencarian lagu “Nuansa Bening” di salah satu platform musik digital. (Spotify & Instagram/@vidialdiano)

JawaPos.com - Penyanyi Vidi Aldiano kini mendapat gugatan dengan angka bernilai fantastis mencapai Rp 24,5 miliar dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu 'Nuansa Bening'. 

Usai mendapat gugatan, Vidi Aldiano memilih takedown lagu Nuansa Bening di platform Spotify. Lagu yang telah mengangkat nama Vidi ini sudah tidak ada lagi dan para pendengar tidak akan dapat mengaksesnya untuk saat ini.

Menanggapi lagu Nuansa Bening di-takedown,  Keenan Nasution dan Rudi Pekerti angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Langkah yang diambil Vidi Aldiano justru dinilai semakin menunjukkan titik kesalahannya.

"Itu menunjukkan memang ada kesalahan yang diakui walaupun dibantahnya. Kalau dia merasa benar, ngapain di-takedown dari Spotify?” kata Minola Sebayang di bilangan Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Menurut Minola, Vidi Aldiano seharusnya tidak takedown lagu Nuansa Bening jika dia memang merasa memiliki kewenangan dan dapat dibenarkan oleh undang-undang. Tapi dengan dia takedown, katanya, Vidi justru menunjukkan bahwa dirinya memang bersalah.

"Harusnya gunakan saja terus kalau dia merasa benar," kata Minola Sebayang.

Dia juga mengatakan, dihapusnya lagu Nuansa Bening dari platform Spotify tidak lantas menghapus kesalahan yang dia lakukan selama 16 tahun menggunakan lagu itu tanpa izin. 

"Kalau hari ini itu di-takedown, apakah menghapus kesalahan selama 16 tahun atau selama dimasukkan di Spotify, kan tidak. Kalau memang gentleman, jangan hapus,” papar Minola. 

Lebih lanjut diungkapkan Minola Sebayang, kesalahan Vidi Aldiano bukan hanya tidak minta izin untuk membawakan karya Keenan di atas panggung. Minola juga menyebut, Vidi melakukan pelanggaran terkait mechanical rights.

“Kami melihat bahwa ada beberapa kesalahan, termasuk tidak minta izin untuk mengeksploitasi secara digital, itu mechanical right. Jadi jangan dicampuradukkan," tuturnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore