
Kuasa hukum Isa Zega di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya. (Juliana Christy/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Selebgram Adrena Isa Zega atau kerap disapa Isa Zega dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, Jawa Timur, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Selain dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, Isa Zega juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
Isa Zega dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (10) Jo Pasal 27B Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan dalam sidang putusan berlangsung pada Kamis (8/5), Pitra Romadoni selaku kuasa hukum mengaku menghormatinya. Namun untuk banding atau tidak, sampai sekarang masih belum ada keputusan.
"Masih didiskusikan bang, dengan tim," ujar Pitra Romadoni kepada JawaPos.com, Sabtu (10/5).
Vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Kepanjen Malang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Isa Zega dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Saat sidang putusan berlangsung, ruang sidang dipenuhi pendukung dari Shandy Purnamasari dan Isa Zega. Untuk mengantisipasi hal tak diinginkan, tempat duduk kedua pendukung dipisah.
Pendukung Isa Zega berada deretan kursi sisi utara. Sedangkan pendukung Shandy Purnamasari duduk berada di deretan kursi sebelah selatan.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
