Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Mei 2025 | 00.06 WIB

Banyak yang Salah, Pengacara Baim Wong Tegaskan Zina dan Nusyuz Dua Hal Berbeda

Baim Wong mendapat kejutan ulang tahun dari saudaranya. (Instagram: baimwong) - Image

Baim Wong mendapat kejutan ulang tahun dari saudaranya. (Instagram: baimwong)

JawaPos.com - Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong memberikan penjelasan terkait nusyuz dan zina yang menjadi bahan pembicaraan bagi banyak orang, seiring dengan memanasnya hubungan Baim Wong dan Paula Verhoeven usai putusan cerai. Menurut Fahmi Bachmid, banyak orang yang salah dalam memahami antara zina dan nusyuz. Padahal keduanya merupakan dua hal berbeda.

"Istri yang durhaka sama suami, itu namanya nusyuz. Banyak orang yang tidak paham antara nusyuz dan perzinaan. Itu dua hal yang beda sekali, jauh ya," ujar Fahmi Bachmid dalam video diunggah akun TikTok aladdin_ simba.

Fahmi Bachmid menyatakan, nusyuz merupakan tindakan pembangkangan atau ketidakpatuhan istri terhadap suami. Sedangkan perzinaan spesifik pada aktivitas ranjang yang terlarang di dalam agama.

"Kalau Anda mencampuradukkan keduanya, itu bahaya. Keduanya sama sekali beda. Sistem pembuktiannya beda, tata caranya juga beda," papar Fahmi Bachmid.

Sejumlah kalangan menyesalkan kenapa aib rumah tangga harus diumbar ke publik padahal sebenarnya cukup diselesaikan oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven. Menyikapi hal tersebut, Fahmi Bachmid menyebut Baim Wong sebenarnya tidak mau mengungkap permasalahan rumah tangga ke publik. 

Pada 30 Oktober 2024, Baim Wong sempat mendorong agar permasalahan cukup diselesaikan secara internal saja. Namun entah apa yang terjadi, permasalahan malah diputuskan mau diselesaikan secara hukum.

"Saat itu, Baim Wong menyatakan ini kita selesaikan di sini, kalau ingin tetap dengan cara hukum, ini semua akan terungkap di persidangan. Itu terjadi di tanggal 30 Oktober 2024 di hadapan mediator," jelasnya.

Menurut Fahmi, Baim Wong terpaksa membongkar apa yang sebenarnya terjadi sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan. "Karena proses pembuktian harus kita buktikan. Kita mendalilkan sesuatu, maka harus kita buktikan dalilnya," ungkapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore