
Perdamaian antara Idham Aulia, putra mendiang aktor Mat Solar dengan M. Idris di bilangan BSD, Tangerang, Kamis (20/3). (Endang Hadrian untuk JawaPos.com)
JawaPos.com-Uang milik mendiang aktor Nasrullah alias Mat Solar sebesar Rp 3,3 miliar yang sempat dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri Tangerang setelah adanya sengketa antara Mat Solar dan Muhammad Idris sudah resmi diberikan pada hari ini, Rabu (26/3).
Serah terima uang sebesar Rp 3,3 miliar tersebut diberikan Fahmiron selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kepada keluarga mendiang Mat Solar yang diwakili istri almarhum, Ida Nurlaela, dan juga ketiga anaknya. Selain itu, serah terima uang juga dihadiri pemilik tanah pertama yaitu Muhammad Idris.
Uang sebesar Rp 3,3 miliar yang didapatkan dari hasil pembebasan lahan untuk pembangunan tol Serpong-Cinere itu akhirnya dibagi dua. Pemilik tanah pertama mendapatkan uang sebesar Rp 1,1 miliar. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 2,2 miliar diberikan kepada keluarga Mat Solar.
"Pihak kedua Idham Aulia dan pihak pertama Muhammad Idris pada hari ini menerima uang ganti rugi pembebasan jalan tol Serpong-Cinere sebesar Rp 3.338.214.930," kata Fahmiron di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/3). "Uang sebesar Rp 1.100.000.000 diberikan kepada pihak pertama Muhammad Idris sesuai dengan pada saat akta perdamaian ditandatangani," imbuhnya.
Dana sebesar Rp 3,3 miliar akhirnya bisa dicairkan pihak pengadilan setelah terjadi perdamaian antara mendiang Mat Solar yang diwakili keluarganya dan M. Idris. Perdamaian terjadi di bilangan BSD Tangerang pada Kamis, 20 Maret 2025. Momen perdamaian itu menyepakati sejumlah poin penting.
Sejumlah poin perdamaiannya antara lain; para pihak sepakat mengakhiri permasalahan dan sepakat tidak akan saling menuntut baik perdata, pidana, atau upaya hukum lainnya di kemudian hari.
Selain itu, juga disepakati dalam poin perdamaian, mencabut gugatan yang sempat dimasukkan ke pengadilan, dan para pihak kemudian mengajukan permohonan pencairan dana senilai Rp 3,3 miliar yang sebelumnya sempat dikonsinyasikan ke pengadilan.
Adapun pencabutan gugatan perdata telah resmi dilakukan pada Jumat (21/3), di Pengadilan Negeri Tangerang. Dan pada hari yang sama, para pihak juga mengajukan permohonan pencairan dana sebesar Rp 3,3 miliar. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
