
Ria Ricis. (Instagram riaricis)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan cerai Ria Ricis terhadap dengan Teuku Ryan. Semua gugatan YouTuber itu dikabulkan hakim. Yaitu, soal perceraian, hak asuh anak, hingga nafkah untuk anak.
Hendra K Siregar selaku kuasa hukum Ria Ricis mengatakan, perasaan kliennya tidak menentu setelah kini resmi bercerai dari pria asal Aceh itu. "Ada rasa sedih, campur aduk ya. Ini sesuatu yang tidak diinginkan tapi harus dijalankan," ujar Hendra K Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Teuku Ryan sempat menginginkan hal asuh anak jatuh ke tangannya. Namun, majelis hakim menyerahkan pengasuhan atas Moana ke tangan Ria Ricis selaku penggugat sekaligus ibu kandug. Selain itu, Teuku Ryan diganjar hukuman harus memberikan nafkah ke anak sebesar Rp 10 juta per bulan.
Pihak Ria Ricis menaruh harapan Teuku Ryan dapat menerima putusan majelis hakim supaya kasus perceraian ini tidak berlarut-larut.
"Kami secara pribadi berharap baik-baik saja lah. Tapi itu haknya dia kalau banding. Ketentuannya ada bagi yang tidak menerima bisa mengajukan itu," tuturnya.
Untuk masalah harta, Hendra K Siregar menyatakan Ria Ricis dan Teuku Ryan tidak membicarakan hal itu dalam gugatan perceraian di pengadilan.
Ada harapan dari Ria Ricis setelah kini resmi cerai dari Teuku Ryan. Perempuan berhijab itu berharap silaturahmi dengan mantan suami dan juga keluarga tidak terputus.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
