
Venna Melinda menunjukkan hasil visum. Hanif Nashrullah/Antara
JawaPos.com - Venna Melinda mengatakan, berkas perkara kasus KDRT laporannya terhadap Ferry Irawan kemungkinan akan P 21 atau berkas dinyatakan lengkap dalam waktu dekat, berdasarkan informasi yang didapatkannya. Itu berarti kasus ini tidak lama lagi akan bergulir di pengadilan.
Venna Melinda mengaku siap untuk bertemu dengan Ferry Irawan, suami yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya.
"Insya Allah siap. Karena saya menginginkan keadilan," ujar perempuan berhijab saat ditemui di Komnas Perempuan di bilangan Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/2).
Venna juga mengatakan menjadi korban KDRT sejatinya bukan lah perkara mudah. Selain menyisakan trauma berkepanjangan, korban KDRT juga mengalami situasi tambah berat karena pelaku biasanya akan selalu berusaha memutarbalikkan fakta.
"Korban KDRT itu pasti melakukan playing victim. Sudah kita korban harus menghadapi playing victim, belum lagi ancaman. Tapi saya siap menghadapinya," tegas Venna.
Seberat apa pun tantangannya, Venna mengaku siap untuk menghadapinya demi memastikan dirinya mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya. Venna Melinda ingin pelaku mendapatkan hukuman atas apa yang telah dia perbuat.
Hari ini, Selasa (14/2), Venna Melinda mengadukan kasus KDRT dialaminya ke Komnas Perempuan. Dia pun membawa sejumlah berkas untuk melengkapi aduannya tersebut.
Usai membuat aduan, dia mengaku jadi lebih tenang. "Pasti lebih tenang Alhamdulillah. Dari diskusi, ada pencerahan. Kan mereka ahlinya ya," kata Venna Melinda.
Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status sebagai tersangka.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
