Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Januari 2023 | 04.59 WIB

Ferry Ardiansyah Minta Ferry Irawan Pertanggungjawabkan Perbuatannya

Ferry Irawan- Venna Melinda./Abdul Rahman - Image

Ferry Irawan- Venna Melinda./Abdul Rahman

JawaPos.com - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat Venna Melinda memasuki babak baru usai Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan akan diperiksa dengan status baru pada awal pekan depan.

Ferry Ardiansyah, sahabat yang sempat membantu penggalangan dana untuk Ferry Irawan saat dirawat di RS PON Cawang pada 2021 silam meminta Ferry Irawan untuk menghadapi proses hukum yang kini sedang berjalan.

"Hadapi saja kasus untuk mempertanggung jawabkan tindakannya sih seperti itu," ujar Ferry Ardiansyah kepada JawaPos.com Kamis (12/1).

Sejak kasus KDRT bergulir beberapa hari belakangan, suami Tasya Nur Medina itu tidak pernah menjalin komunikasi dengan Ferry Irawan. Dia hanya mengetahui kabar tak sedap tersebut lewat pemberitaan media.

"Nggak ada komunikasi sama sekali. Cuma tahu di media saja gua, enggak lebih. Kaget sih kaget, tapi ya sudah nggak mau terlalu mikirin juga," katanya lebih lanjut.

Kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi. Kamis (12/1),penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sebenarnya sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa hari lalu saat berada di Jawa Timur.

"Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk," kata Hotman di Polda Jawa Timur.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore