Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Januari 2023 | 18.47 WIB

Ferry Irawan jadi Tersangka KDRT, Terancam 5 Tahun Penjara

Ferry Irawan, suami Venna Melinda saat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/1). Timsus Polda Jawa Timur/Antara - Image

Ferry Irawan, suami Venna Melinda saat di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/1). Timsus Polda Jawa Timur/Antara

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda. Ihwal adanya penetapan tersangka ini diinformasikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto di Surabaya, dikutip dari Antara, Kamis (12/1).

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ujar dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore