Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 01.00 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Siskaee yang Alami Gangguan Jiwa

Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik. - Image

Artis Siskaeee dijemput paksa penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Langkah itu dilakukan karena Siskaeee tidak memenuhi dua panggilan penyidik.

JawaPos.com - Perempuan bernama asli Fransiska Candra Novita Sari akhirnya resmi ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/1/2024) malam.

Kerap disapa Siskaeee, selebgram tersebut telah dijebloskan kedalam penjara oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka film porno produksi Jakarta Selatan ini dijebloskan ke penjara hingga dijadikan tersangka akibat sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Usai di masukkan ke sel tahanan, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik terkait kliennya.

Tofan Agung Ginting meminta penangguhan dengan alasan sedang sakit dan mengalami gangguan jiwa ke Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan tim penyidik yang menangani kasus Siskaeee.

Kini permintaan permohonan penangguhan penanganan Siskaeee sedang dikaji.

“Ditreskrimsus sudah terima surat permohonan tersebut, tentu akan dikaji dan dipertimbangkan oleh penyidik,” kata Ade Ary Syam.

Tofan berharap, permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya Jakarta dikabulkan. Mengingat, Siskaeee kini menderita gangguan jiwa.

“Ada pertimbangan yang mungkin kita akan mohonkan kepada Bapak Dirkrimsus Polda Metro Jaya itu terkait Siskaeee sedang sakit,” ungkap kuasa hukum Siskaeee.

“Yang memang menurut informasinya tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan jiwa,” harapnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore