Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Juli 2022 | 21.56 WIB

Polemik MS Glow vs PS Glow, Shandy Purnamasari Maafkan Putra Siregar

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow, memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan Putra Siregar dari balik jeruji besi dan unggahan istrinya, Septia Yetri, di akun Instagram pribadi. Shandy menyatakan memaafkan Putra Siregar dan istri yang dianggap meniru bisnis kecantikannya dengan adanya kemiripan pada nama, logo, warna, dan yang lainnya.

"Insya Allah hati kami memaafkan sebagai manusia seperti yang diajarkan Tuhan kami," tulis Shandy Purnamasari di Instagram.

Shandy juga meminta maaf kepada Putra dan Septia atas polemik yang sempat terjadi sehingga menciptakan kehebohan di masyarakat.

"Kami juga meminta maaf kepada Mbak Septi dan Mas Putra sehingga kegaduhan ini jadi terjadi. Karena sebenarnya ini bukan keinginan kami masalah ini jadi sejauh ini," katanya.

Shandy Purnamasari menyambut positif keinginan Putra Siregar dan Sepia Yetri untuk mengakhiri polemik dengan menutup PS Glow. Namun, ada satu permohonan yang diminta Shandy kepada Putra Siregar dan istri. Dia meminta kasus ini dijelaskan secara utuh untuk kepentingan edukasi kepada masyarakat luas.

"Mohon Mbak Septi ceritakan atau edukasikan (kronologi) Ke teman-teman sosial media yang selama ini mengikuti permasalahan kami dengan sebenar-benarnya, karena ini sangatlah penting bagi kami (keluarga Ms Glow )," tuturnya.

Shandy Purnamasari menaruh harapan besar agar Putra Siregar dan Septia Yetri dapat memenuhi permintaan tersebut. Dia pun menegaskan hanya satu permohanan itu yang diminta untuk menyudahi segala bentuk perseteruan yang sempat bergulir dan sampai masuk ke ruang pengadilan.

Sebelumnya, Putra Siregar melalui sepucuk surat yang ditulis dari balik jeruji pada 17 Juli 2022 dan dititipkan ke Anji ketika menjenguk. Dia meminta sang istri Septia Yetri menemui Shandy Purnamasari, Gilang Widya Pramana, dan Maharani Kemala selaku pemilik MS Glow untuk mengakhiri polemik terkait sengketa merek dagang.

"Sampaikan salam Ayah mau berdamai dan tidak mengharapkan uang serupiah pun kecuali perdamaian. Ayah mau semua baik-baik saja," kata Putra Siregar dalam suratnya kepada sang istri.

Sahabat Atta Halilintar itu membuat keputusan besar akan menutup perusahaan PS Glow demi mengakhiri polemiknya dengan MS Glow. Sementara produk yang sudah telanjur diproduksi, diputuskan tidak akan dijual untuk kepentingan komersil. Produk tersebut akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat.

Dalam surat yang ditujukan kepada Shandy Purnamasari, Gilang Widya, dan Maharani Kemala, Putra Siregar meminta mereka untuk mengakhiri pertikaian, tidak perlu lagi saling menuntut, dan saling menggugat lagi. Sebaliknya, ia meminta jalinan pertemanan dirajut kembali supaya tercipta suasana yang sejuk dalam bingkai persaudaraan.

"Tidak ada manfaat bagi kita saling menuntut, tidak ada untungnya bagi kita saling menggugat. Mari kita lupakan perselisihan masa lalu dan dengan damai menatap masa depan," pinta Putra Siregar.

Permasalahan bermula setelah Putra Siregar yang selama ini dikenal memiliki usaha di bidang gadget dan sukses besar dengan usahanya tersebur tiba-tiba membuat perusahaan bergerak di bidang kecantikan diberi nama PS Glow. Juragan 99 merasa perusahaan kosmetik milik Putra Siregar memiliki kemiripan mulai dari nama, warna, desain, dan yang lainnya, yang sudah ada lebih dulu.

MS Glow Juragan 99 lantas melayangkan gugatan ke PN Medan dan memenangkannya. Pada sisi lain, Putra Siregar selaku pemilik PS Glow tidak tinggal diam. Dia juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya dan memenangkan dirinya. Setelah kedua belah pihak memperoleh kemenangan di pengadilan, keduanya sama-sama mengupayakan langkah hukum tahap lanjut dengan berperkara di Mahkamah Agung. Kasus ini kini masih bergulir di MA.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore