Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 02.52 WIB

Promosikan Judi Online, Dua Selebgram Bogor Ditangkap

Ilustrasi judi online./ISQ Espana - Image

Ilustrasi judi online./ISQ Espana

FA mendapatkan penghasilan sekitar Rp 350 ribu sampai Rp 700 ribu dari mempromosikan judi online.

Atas perbuatan tersebut, mereka pun dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore