Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2024 | 02.50 WIB

Mengejutkan! Brownis Ditegur KPI, Ivan Gunawan Langsung Pamit

Ivan Gunawan. - Image

Ivan Gunawan.

JawaPos.com - Secara mengejutkan Ivan Gunawan pamit dari Brownis, salah satu program televisi yang telah dibersamainya sejak 6 tahun belakangan.

Pengunduran desainer 42 tahun ini diumumkan langsung melalui unggahan Instagram miliknya.

Pengunduran diri Ivan Gunawan pun mengejutkan publik, hingga membuat par crew dan sahabatnya ikut bersedih.

“Thank you @brownis_ttv sudah memberikan Tempat buat aku berkarya selama ini @ruben_onsu @ayutingting92 @wendicagur,” tulis Ivan Gunawan ada Senin (8/1/2024).

“Maaf kalo ada selah selama kita kerja selama ini ❤️❤️ mba @jck_desaratu terima kasih kesempatan nya Semua team Maafin mamih harus melanjutakan Kehidupan di tempat lain❤️❤️,” tutup Ivan Gunawan.

Diketahui Brownis beberapa waktu lalu mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat gegara Ivan Gunawan.

KPI memberikan teguran lantaran Ivan Gunawan dituding mengenakan pakaian menyerupai perempuan.

KPI Pusat memberikan sanksi untuk program Brownis karena dianggap menormalkan laki-laki yang bergaya menyerupai perempuan.

Teguran yang dijatuhkan KPI pada program tayangan Trans TV tersebut berupa sanksi administratif atau merupakan teguran tertulis.

"Program ini kedapatan menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak," demikian keterangan KPI dalam unggahannya di Instagram.

Program tersebut mendapatkan sanksi teguran karena melanggar etika dan norma yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pelanggaran dilakukan program ini pada 30 Oktober 2023 tepatnya pada pukul 12.38 WIB. "Berupa penampilan a.n Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan," jelas KPI.

Selain itu, KPI Pusat juga telah meminta Trans TV untuk memberikan klarifikasi pada 12 Desember 2023.

Dan klarifikasi tersebut menjadi catatan bagi KPI dalam rapat pleno terkait penjatuhan sanksi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore