
Priyanka Chopra. (Hindustan Times)
JawaPos.com - Ditangkapnya komika Coki Pardede bukan hanya meninggalkan kesedihan bagi keluarga. Majelis Lucu Indonesia (MLI) pun ikut sedih atas kejadian ini.
Melalui surat dan video berdurasi sekitar 1 menit yang diungah di Twitter, MLI melalui Tretan Muslim dan Patrick Effendy mengonfirmasi penangkapan Coki Pardede oleh petugas kepolisian Polres Metro Tangerang Kota terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kami mewakili @MajelisLucu menyerahkan segala proses hukum kepada pihak yang berwajib. pic.twitter.com/4ZWxgXdP7M
— Pro Gamers (@TretanMuslim) September 2, 2021
"Kami dari Majelis Lucu Indonesia mengonfirmasi bahwa berita ditangkapnya Coki Pardede adalah benar. Kami menyerahkan proses hukumnya ke pihak yang berwajib," kata Tretan Muslim.
Patrick Effendy yang merupakan pimpinan MLI menyayangkan Coki Pardede harus berurusan dengan masalah hukum. "Dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kesalahan yang dilakukan talent kami," katanya.
Patrick juga menjalin komunikasi dengan klien-klien yang ada kaitan soal urusan pekerjaan dengan Coki Pardede supaya dapat memahami situasi sulit ini.
"Kami juga mengurus semua kewajiban kami yang harus kami lakukan atas diatangkapnya partner kami Coki Pardede kepada semua klien dan semua customer," paparnya.
Patrick Effendy mengaku tengah mencoba jalin komunikasi dengan pihak keluarga Coki Pardede. Selain itu, ia juga berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut dengan meminta keterangan ke pihak kepolisian. Namun sampai saat ini belum tersambung dengan pihak kepolisian.
Patrick mengaku akan memberikan informasi perkembangan kasus Coki Pardede. "Semua update berita akan kami konfirmasi dan kami uodate di channel Majelis Lucu Indonesia," paparnya.
Coki Pardede diamankan petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota Rabu (1/9) kemarin di sebuah perumahan kluster di daerah Pagedangan Tangerang. Sahabat dekat Tretan Muslim itu diamankan petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang beredar di kalangan warwatan, penangkapan terhadap Coki Pardede berawal dari laporan l masyarakat pada Rabu (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Bahwa di alamat yang sesuai dengan TKP sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB team mengamankan 1 (satu) orang yang berada di TKP, lalu di interogasi mengaku bernama sdr. REZA PARDEDE (tsk 1)," demikian dalam keterangan tersebut.
Dari hasil penggeledahan dari lokasi penangkapan Coki Pardede atau Reza Pardede, polisi mendapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
"Setelah diinterogasi sdr. REZA PARDEDE (tsk 1) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. WELLY (tsk 2) yang berada di Apartemen Gateway yang beralamat di Jl. Ciledug Raya Kel. Petukangan Selatan Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan," lanjutnya.
Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi mendatangi apartemen Welly. "Setelah dilakukan interogasi, Sdri WELLY (tsk 2) mengaku memberikan narkotika jenis sabu kepada Sdr REZA PARDEDE (tsk 1)," katanya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
