Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 September 2021 | 03.16 WIB

Laporkan Thata Anma, Nicholas Sean Sertakan Flashdisk Berisi Rekaman

Thata Anma ditemani kuasa hukumnya Rudi Kabunang dalam jumpa pers di bilangan Dharmawangsa Jakarta Selatan Rabu (1/9)./Abdul Rahman - Image

Thata Anma ditemani kuasa hukumnya Rudi Kabunang dalam jumpa pers di bilangan Dharmawangsa Jakarta Selatan Rabu (1/9)./Abdul Rahman

JawaPos.com - Nicholas Sean melakukan langkah hukum dengan melaporkan balik Ayu Thalia alias Thata Anma ke Polres Metro Jakarta Utara terkait pencemaran nama baik. Laporan ini sebagai respons dari putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, setelah sebelumnya dilaporkan ke polisi dituding melakukan penganiayaan.

Sean melaporkan Thata Anma Selasa (31/8) malam dengan mendatangi Polres Jakarta Utara secara langsung. Sean menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi rekaman untuk memperkuat laporan.

"Saya enggak bisa bilang itu CCTV karena tugas polisi ambil CCTV. Yang jelas yang bisa saya sampaikan, (barang) buktinya flashdisk isinya rekaman," kata Ahmad Ramzy, pengacara Nicholas Sean di Polda Metro Jaya Rabu (1/9).

Sean dan pengacaranya sempat membuat ultimatum kepada Thata Anma supaya meminta maaf dan mencabut pernyataannya soal penganiayaan. Mereka memberi waktu selama 24 jam. Namun belum sampai waktu yang ditentukan, Sean sudah membuat laporan polisi.

Menurut Ahmad Ramzy, Sean mengambil langkah ini lantaran tidak ada tanda-tanda permintaan maaf akan dilakukan Thata Anma. Sehingga Sean pun mempercepat membuat laporan polisi. Laporan Sean ke Thata terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Yaitu Pasal 310 dan 311 kUHP.

" Yang jelas Sean dan keluarga merasa terfitnah atas perbuatan AT. Sean tidak pernah melakukan penganiyaan makanya dengan tegas Sean membuat laporan balik," papar Ahmad Ramzy.

Dia kembali menegaskan Sean tidak pernah menyentuh fisik Thata Anma di dalam mobilnya pada Jumat (27/8) malam lalu di bilangan Jakarta Utara. Ramzy menepis tudingan kliennya mendorong atau menarik Thata Anma sehingga mengakibatkannya terjatuh.

Sebelumnya, Thalia Ayu membuat laporan polisi ke Polsek Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (27/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ia melaporkan Nicholas Sean yang disebut melakukan penganiayaan terhadapnya. Laporan terdaftar dengan nomor LP: LP 703/K/8/2021. Dilaporkan dengan Pasal 351 KUHP tentang Peniayaan.

Dalam keterangan laporan polisi yang beredar, Thata Anma mengungkapkan secara kronologis kejadian penganiayaan yang diterimanya dari Nicholas Sean. Dia mendapat perlakukan tak mengenakkan pada Jumat (27/8) sekitar pukul 19.17 WIB saat berada di showroom Prestige di bilangan Penjaringan Jakarta Utara.

Konflik antara Nicholas Sean- Thata Anma bermula dari membicarakan masalah hubungan yang terjadi diantara mereka. Beberapa saat kemudian ia diminta untuk datang ke mobil Sean. Di sana penganiayaan pun terjadi. Sean disebut mendorongnya dari dalam mobil hingga mengakibatkan Thata terjatuh.

“Pelaku mendorong saya dari dalam mobil hingga saya terjatuh dan saya terluka. Selanjutnya saya berobat ke RS Atma Jaya dan kemudian saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan Jakut guna pengusutan lebih lanjut," jelas Thata Anma dalam keterangannya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore