Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Agustus 2021 | 20.48 WIB

Vonis Kasus Burning Sun, Seungri dan Pengadilan Militer Ajukan Banding

BERSALAH: Seungri dijatuhi vonis pengadilan militer Korea Selatan, Kamis (12/8). (Jung Yeon-Je/AFP) - Image

BERSALAH: Seungri dijatuhi vonis pengadilan militer Korea Selatan, Kamis (12/8). (Jung Yeon-Je/AFP)

JawaPos.com – Seungri dan pengadilan militer resmi mengajukan banding. Pada 12 Agustus lalu, pihak pengadilan militer menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda KRW 1,157 miliar (Rp 14,3 miliar) kepada mantan personel BIGBANG tersebut. Identitas pribadinya juga dicatatkan di pendataan nasional terkait pelanggaran Undang-Undang Kasus Khusus Kejahatan Seksual. Seungri dinyatakan bersalah atas sembilan tuduhan.

Namun, pada Jumat (27/8), pihak pengadilan militer umum menyatakan bahwa pemilik nama asli Lee Seung-hyun itu meminta banding. Berkas pengajuannya masuk pada 19 Agustus atau sepekan setelah putusan.

Langkah cepat Seungri dan tim hukumnya cukup beralasan. Sebab, dalam perundangan pengadilan militer, vonis –baik berupa hukuman kurungan maupun denda– baru berlaku efektif setelah pihak otoritas memberikan persetujuan.

’’Sidang lanjutan ini sebenarnya bisa ditebak. Sebab, pengacara pelantun 1,2,3! itu bersikukuh mengajukan banding sejak putusan dibacakan,’’ papar sebuah sumber, seperti dikutip OSEN.

Di sisi lain, pengadilan militer yang menjatuhkan vonis ikut meminta banding secara terpisah pada 25 Agustus. Sebab, putusan yang diterima Seungri cukup berbeda dari tuntutan yang mereka ajukan. Pada sidang hearing awal Juli lalu, pengadilan militer menuntut pidana minimal 5 tahun penjara dan denda KRW 20 juta (Rp 247,5 juta).

Mereka memilih menitikberatkan masa pidana yang panjang. Dalam pernyataan resmi, mereka menjelaskan, Seungri mengakui telah melakukan tindak kriminal berkali-kali dalam beberapa tahun terakhir. Mereka juga menyoroti pria 30 tahun itu yang mempekerjakan perempuan Korea dalam mediasi prostitusi dengan investor asing.

Sidang banding akan dilaksanakan di Pengadilan Militer Utama Kementerian Pertahanan, Seoul. Karena telah mengajukan banding di tengah masa wamil, Seungri akan menjalankan kewajibannya hingga 26 September mendatang. Jika menerima putusan dua pekan lalu, musisi yang juga pebisnis itu dijadwalkan keluar wamil lebih cepat untuk menjalani masa hukuman.

Seungri terjerat kasus hukum setelah kasus kelab malam ilegal Burning Sun dan chat room selebriti yang berisi konten pelecehan seksual terkuak pada awal 2019. Hal itu membuatnya didepak dari BIGBANG dan YG Entertainment. Maret 2019, pria kelahiran 12 Desember 1990 tersebut juga memutuskan pensiun dari dunia hiburan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore