Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juli 2021 | 00.44 WIB

Pengacara Penyebar Video Asusila Gisel Keberatan Kliennya Divonis 9 Bulan

VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS) - Image

VIRAL: Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes. Polisi menyebut video mesum keduanya direkam di sebuah hotel di Medan pada 2017. (FACEBOOK-IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan kepada PP dan MN, penyebar video seks Gisella Anastasia- Michael Yukinobu De Fretes.

Roberto Sihotang, pengacara PP, secara pribadi menyatakan keberatan atas vonis tersebut. Baginya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tidak memenuhi rasa keadilan untuk kliennya. Sebab PP disebutnya hanya menyebarkan screenshoot adegan asusila Gisel dan Nobu, bukan dalam bentuk video.

"Dia tidak pantas lah mendapatkan hukuman (seberat itu) karena dia tidak menyebarkan video. Dia hanya menyebarkan screenshoot yang dilihat oleh 19 ribu orang. Sementara ada 4 akun lainnya salah satunya akun Pacar Diam Diam, apload video 19 detik. Tapi mereka sampai hari ini gak ditangkap, tidak dihadirkan ke persidangan. Tidak ada rasa keadilan juga menurut saya," paparnya kepada JawaPos.com Selasa (13/7).

Berbeda dari PP, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, katanya, MN menyebarkan video asusila Gisel dan Nobu. PP sendiri tahu adanya video asusila mantan istri Gading Marten dari grup WhatsApp dimana ada MN di dalamnya.

"Dia dapat dari grup WA yang isinya ada 6 orang. Teman grup yang mengirim di WA itu ada MN. Dan MN ini dapat dari grup Telegram yang isinya 24 ribu orang," tuturnya.

Roberto juga mengungkapkan alasan lain kenapa keberatan atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Menurutnya, PP bukan lah orang yang pertama kali menyebarkan konten asusila Gisel- Nobu.

"Dia bukan orang yang pertama kali. Terbukti di persidangan yang pertama kali mengapload video itu adalah Gisel. Dan yang pertama kali mengirimkan video itu juga Gisel ke Nobu melalui perangkat Iphone," ungkapnya.

Dan sesuai dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan, sebuah video bermuatan asusila boleh saja direkam sepanjang untuk diri sendiri tapi tidak boleh tersebar ke orang lain. Apabila konten asusila itu tiba-tiba tersebar ke orang lain, maka yang bertanggung jawab adalah pembuat video. Hal itu katanya sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 48 Tahun 2010

"Dalam pertimbangan Majelis Konstitusi menyatakan sepanjang untuk diri sendiri tanggung jawabnya untuk diri sendiri. Tapi itu dilarang disebar di luar diri sendiri, itu ada pertimbangannya. Kalau video itu tersebar luas di masyarakat tanggungnjawabnya di pembuat. Hakim tidak melihat itu," ungkapnya.

Baca juga: Dua Penyebar Video 19 Detik Gisel-Nobu Divonis 9 Bulan Penjara

Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter tanah air pada 6 November 2020. Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.

Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua orang yang berhasil diamankan polisi kala itu. Keduanya berinisial PP dan MN.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore