Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Juni 2021 | 21.30 WIB

Dituding Langgar Prokes di Malaysia, Gen Halilintar Beri Klarifikasi

gen halilintar - Image

gen halilintar

JawaPos.com - Gen Halilintar sempat dikabarkan melanggar protokol kesehatan di Negeri Jiran Malaysia hingga harus mendapatkan sanksi. Kabar tersebut mencuat dari curhatan salah satu pengguna Facebook beberapa waktu lalu.

Sang pengguna menyebut tindakan Gen Halilintar yang melanggar prokes demi bikin konten sudah meresahkan masyarakat di sana.

Dituding melanggar protokol kesehatan hingga mendapatkan denda, Gen Halilintar menyampaikan klarifikasi resmi lewat postingannya di Instagram. Ia memberikan judul klarifikasinya dengan Klarifikasi Tuduhan Jahat.

"Assalamualaikum Wr Wb. Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media-media yang memberitakan keluarga kami melanggar prokes (protokol kesehatan) dan terkena denda ADALAH TIDAK BENAR DAN MERUPAKAN TUDUHAN JAHAT," kata Gen Halilintar dalam postingannya di Instagram resminya.

Gen Halilintar dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah didenda oleh otoritas Malaysia karena melanggar protokol kesehatan. Sebab Gen Halilintar sangat patuh pada semua aturan yang berlaku di Malaysia.

"Justru kami mendapat sambutan serta kenyamanan terbaik, di negara dengan penanganan pandemi covid-19 yang sangat baik," lanjut Gen Halilintar.

Lebih lanjut, Gen Halilintar mengaku sudah menjalin komunikasi dengan pihak pengunggah informasi tidak benar itu. "Kepada yang bersangkutan adalah seorang ibu yang sudah kami ingatkan dan sudah kami tegur. Jika membuat berita bohong, berita fitnah apalagi tidak ada bukti akan menyebabkan berita sesat menyesatkan untuk masyarakat," katanya.

Orang yang menyampaikan informasi tidak benar itu disebut Gen Halilintar sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Menurut pengakuan keluarga Atta itu, perempuan yang mengunggah informasi tidak benar hanya mendapatkan informasi dari grup komunitas dan kemudian di-posting ulang.

"Kami selalu ingatkan yang bersangkutan jika terus melakukan opini kepada masyarakat dengan berita bohong dan fitnah, itu semua ada konsekuensi hukum karena berdampak kerugian imaterial dan material buat kami," ujarnya.

Gen Halilintar meminta publik lebih waspada dan cermat dalam membaca berita. Apalagi jika beritanya tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dan termasuk fitnah.

Gen Halilintar juga memperkuat klarifikasinya dengam mencantumkan pasal ancaman bagi orang melakukan pelanggaran hukum terkait transaksi media elektronik.

"Orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 11 /2008 Jo UU 19/2016, yaitu: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya.

Sebelumnya Atta Halilintar sudah angkat bicara soal keluarganya di Malaysia disebut melanggar protokol kesehatan. Suami Aurel Hermansyah tidak membantah atau mengiakan kabar yang beredar.

"Yang penting kita semua sehat, dan kalau ada salah bisa diperbaiki ke depannya, dimaafkan juga. Tapi kalau misalnya ini (tidak benar), mudah-mudahan menjadi penghapusan dosa buat kita," kata Atta Halilintar saat ditemui di bilangan Pondok Indah Jakarta Selatan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore