
Instagram Isa Bajaj
JawaPos.com - Rahayu Mutiara, istri dari komedia Isa Bajaj sempat menjadi korban eksibisionis oleh seorang pria saat sedang berolahraga beberapa waktu lalu. Pelakunya kini sudah berhasil diamankan polisi Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku berinisial Y, lelaki berusia 50 tahun.
Pelaku pelecehan seksual terhadap istrinya ditangkap polisi, Isa Bajaj senang sekaligus mengucap rasa syukur. Dia pun berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Semoga mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan pasal-pasal yang terkait," kata Isa Bajaj kepada JawaPos.com Kamis (21/1).
Baca Juga: Pelaku yang Lecehkan Istri Isa Bajaj Ternyata Habis Nonton Film Porno
Dia mengatakan pelaku bukan berasal dari komplek tempat ia tinggal. Namun pelaku sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah orang. Berdasarkan informasi yang diterima Isa Bajaj dari tetangganya, pelaku sempat memanjat tembok bahkan sempat melakukan aksi begal payudara.
Sejumlah tetangganya bercerita tentang hal itu setelah Isa Bajaj mengumbar sosok orang yang diduga pelaku pelecehan seksual. Ternyata respons para tetangga positif. Ia dan istrinya pun mendapat banyak dukungan.
"Kalau dari laporan yang sudah saya terima dari tetangga sih, sudah sering ya (beraksi)," tutur Isa Bajaj.
Perlu diketahui, pelaku ditangkap oleh jajaran Unit Rrserse Kriminal Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada Rabu (20/1) malam saat tengah berada di rumahnya yang terletak di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dengan memanfaatkan tenologi informasi.
"Dengan bantuan TI berhasil kami mendapatkan identitas terduga pelaku. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan," kata Rensa Sastika dalam jumpa pers di Mapolsek Duren Sawit.
Dalam penangkapan terhadap Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Yaitu berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/5NPWN-RY0zY

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
